BATANGHARI, BITNews.id – Polsek Pemayung menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di halaman Mapolsek Pemayung, Kelurahan Jembatan Mas, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, pada Selasa, 4 Juni 2024.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pemayung, AKP Yawan Feriandy SE, dan dihadiri oleh Kanit Reskrim Ipda Erwin, Kanit Binmas, Kanit Intel, para Bhabinkamtibmas, serta beberapa awak media.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Yawan Feriandy SE menjelaskan kronologi kejadian. Pada Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, seorang tersangka bernama Abdul Hamid alias Dul bin Muhidin ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3e jo Pasal 64 KUHP. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B-13/V/2024/Jambi/Res Batanghari/Sek Pemayung, dengan TKP di RT 18 Dusun Rasau.
Menurut AKP Yawan Feriandy SE, kejadian bermula pada Minggu, 31 Maret 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Pelapor, Leni Lestari, beserta suami dan anaknya sedang melaksanakan salat tarawih di masjid. Setelah selesai salat, mereka kembali ke rumah melalui pintu dapur dan mendapati tabung gas 3 kg serta dua buah handphone milik pelapor telah hilang.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp3.250.000 dan melaporkannya ke Polsek Pemayung.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Pemayung segera memerintahkan unit Reskrim untuk menindaklanjuti.
Dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Erwin SP, tim bergerak cepat dengan melakukan cek TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengembangkan kasus hingga berhasil mengidentifikasi satu pelaku, yaitu Abdul Hamid alias Dul.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan selalu berhati-hati. Jadilah polisi untuk diri sendiri dan jangan memberikan peluang bagi orang untuk melakukan kejahatan, karena kejahatan terjadi bukan hanya karena niat pelakunya, tetapi juga karena adanya kesempatan,” pungkas Kapolsek. (Ari)
Discussion about this post