JAMBI, BITNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menangkap dua remaja berinisial EPP (18) dan MA (18) terkait dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di Kota Jambi.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 12 butir pil ekstasi yang terdiri dari sembilan butir pil warna biru bermerek “kodok” dan tiga butir pil warna hitam bermerek “puma”.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan B. Siregar melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan parkiran Trio Futsal, depan SMAN 4 Kota Jambi, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Jumat (3/5/2026).
“Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial EPP sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Iptu Edy Hariyanto, Selasa (12/5/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua butir pil ekstasi warna biru di dalam kotak rokok yang dipegang pelaku.
Menurut Edy, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, EPP mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari MA dengan cara membeli seharga Rp440 ribu untuk dijual kembali.
“Hasil interogasi awal, EPP mengakui barang bukti tersebut miliknya dan diperoleh dari MA,” ujarnya.
Dari pengembangan kasus, polisi kemudian bergerak ke lokasi kedua di kawasan Jalan Lingkar Barat I, Perumahan Wijaya Manyang, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru.
Di lokasi tersebut, petugas menangkap MA dan menemukan 10 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam tas selempang hitam di kamar pelaku.
“Barang bukti yang ditemukan terdiri dari tujuh butir pil ekstasi warna biru merek kodok dan tiga butir pil warna hitam merek puma,” jelas Edy.
Selain pil ekstasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, plastik klip bening, kotak rokok, dan tas selempang.
Berdasarkan pengakuan MA, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Farel yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
“MA mengaku mendapat upah Rp10 ribu per butir apabila pil ekstasi tersebut berhasil dijual dengan sistem COD,” tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti narkotika yang disita.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
