Skandal Investasi Bank Jambi, Ini Kata Gubernur Al Haris

BITNews.id – Informasi soal skandal investasi Bank Jambi di PT Sunprima Nusatara Pembiayaan (PT SNP) senilai Rp 230 miliar, ternyata sudah diketahui Gubernur Jambi Dr H Al Haris.

Ditemui usai pisah sambut Gubernur Jambi – Plt Gubernur Jambi, Kamis (9/7/2021) malam, Al Haris mengaku akan mempelajari persoalan investasi Bank Jambi tersebut.

Bahkan, dalam waktu dekat ia akan memanggil jajaran Bank Jambi untuk membahas persoalan investasi bernilai ratusan miliar tersebut.

“Nanti akan kita panggil pengawas, direksi dan para komut (komisaris utama) Bank Jambi,” ungkap Al Haris yang juga mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi ini, kepada media.

Baca Juga :  Hadiri Buka Puasa Bersama, Bima Audia Pratama Harap Kebersamaan DPRD Jambi Terus Terjaga

Pada rapat dengan jajaran Bank Jambi itu, ia akan melihat dan mempelajari secara teknis persoalan apa yang sebenarnya mendera di tubuh Bank Jambi.

“Intinya kita akan pelajari teknis persoalannya apa,” tutup Haris.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, mengaku bahwa pergantian jajaran direksi Bank Jambi, ada mekanismenya. Yakni lewat rapat umum pemegang saham (RUPS) di akhir tahun atau RUPS Luar Biasa (RUPS LB).

Baca Juga :  Vaksinsasi Massal Hari Kedua di UIN STS, Kapolda : Antusias Masyarakat Jambi Sangat Berperan Aktif Perangi Pademi Covid 19

“Ini tergantung Gubernur dan Bupati-bupati (kepala daerah, red) sebagai pemegang saham Bank Jambi. Kalau mau RUPS LB, bisa saja,” ungkap Sekda Provinsi Jambi Sudirman, kepada media di rumah dinas Gubernur Jambi usai pisah-sambut Gubernur Jambi, Kamis (8/7/202) malam.

Untuk diketahui, skandal investasi SNP Finance hangat dibicarakan publik karena gagal bayar (default) Medium Term Notes yang diterbitkan SNP Finance pada 9 Mei 2018 dan 14 Mei 2018. Bank Sumut adalah salah satu pemegang MTN.

Baca Juga :  Terpilih Secara Aklamasi, Guntur Nahkodai IMI Jambi

Selain Bank Sumut, tercatat ada beberapa BPD lain yang memegang MTN Sunprima dan diakui sebagai krediturnya separatis dalam PKPU. Mulai Bank Banten, BPD NTT, BPD Jambi (kini bernama Bank 9 Jambi) dan Bank Sulsel Barat.

Di Sumut, kasus ini sudah mengalir ke ranah hukum. Sedang di Jambi, kasus ini masih ‘jalan di tempat’.(Hen)