• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Terbukti Bersalah, Syamsu Rizal Dituntut 3 Tahun 4 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Bitnews.id by Bitnews.id
21 Mei 2021
in Daerah
Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Sidang lanjutan kasus perusakan hutan di Desa Suo-Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dengan terdakwa Syamsu Rizal, Wakil Ketua DPRD Tebo kembali digelar.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Jumat, 21 Mei 2021.

Baca Juga:

Ustaz Das’ad Latif dan Qori Internasional Imranul Karim Akan Meriahkan Pembukaan MTQ ke-54 tingkat Provinsi Jambi

Kejuaraan Panahan Provinsi Jambi Resmi Dibuka, 154 Atlet Berlaga di Stadion Persitaj Tanjab Barat

Peringati HUT ke-75, Ditpolairud Polda Jambi Gelar Bakti Sosial di Tiga Rumah Ibadah

Kapolres Bungo Pimpin Penindakan, Dua Excavator PETI Berhasil Diamankan

Pantauan media ini, sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Armansyah Siregar dan dihadiri langsung oleh terdakwa Syamsu Rizal beserta kuasa hukumnya.

Pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yoyok Adi Saputra menyampaikan jika terdakwa bersalah. Atas kesalahan itu, dia menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun ditambah 4 bulan penjara, dan denda Rp 1 miliar. Jika terdakwa menolak membayar denda, maka digantikan hukuman 1 tahun penjara.

“Meminta kepada majelis hakim agar memvonis terdakwa dengan pidana penjara yang telah disebutkan secara lengkap dalam amar tuntutan,” kata JPU, Yoyok Adi Saputra, saat membacakan tuntutannya.

Usai sidang, Yoyok berkata, latar belakang JPU melakukan tuntutan karena semangat program pemerintah untuk memberantas tindak pidana perusakan hutan.

“Kita tahu Kabupaten Tebo banyak memiliki kawasan hutan, tetapi hanya menghasilkan tujuh persen dari luasan yang ada. Sehingga untuk perkara ini kita tangani serius apalagi terdakwa adalah wakil rakyat yakni Wakil Ketua DPRD Tebo yang aktif,” kata Yoyok.

Seharusnya lanjut Yoyok, terdakwa memberikan contoh kepada masyarakat untuk tidak melakukan perusakan hutan (penebangan pohon).

“Kita tahu dari hasil persidangan dan pengakuan terdakwa sendiri bahwa terdakwa memiliki kebun di daerah kawasan hutan. Di mana alasan terdakwa untuk mengelola kawasan tersebut menjadi kebun karena di sekitar dia terdapat kebun-kebun yang sudah ada. Seharusnya sebagai anggota dewan, terdakwa bukannya ikut-ikutan tapi mencegahnya bukan menambah-nambahi,” kata Yoyok lagi.

Dari hasil sidang sendiri, Yoyok bilang, jika tujuan terdakwa mengelola kebun tersebut untuk menambah penghasilan dan kesejahteraannya. Dan itu diakui sendiri oleh terdakwa.

“Jadi terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 Ayat 1 huruf b junto Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, junto pasal 55 ayat satu kedua KUHP,” katanya.

Terkait tuntutan JPU tersebut, Syamsu Rizal berkata, sebagai warga negara yang baik dia menghargai dan menghormati keputusan JPU karena itu menjadi tugas dan kewenangan JPU dalam persidangan.

Melalui penasihat hukum, Syamsu Rizal akan mengajukan pledoi untuk menjawab fakta yang sebenarnya serta menegaskan atau melawan tuntutan JPU tersebut. Sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Baca selengkapnya di detail.id 

Next Post

Distribusikan BLT DD Tahap I, Pemdes Lagan Ulu Terapkan Prokes Ketat

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-7876-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.