Tersangka Penganiayaan Warga Penyengat Rendah Diamankan Polsek Telanaipura

JAMBI, BITNews.id – Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, terungkap setelah seorang pria berinisial R alias M (50) diserahkan keluarganya kepada polisi.

Tersangka diserahkan ke SPKT Polda Jambi dan kemudian diamankan Tim Opsnal Polsek Telanaipura pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi selanjutnya membawa tersangka ke Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.

Peristiwa yang menewaskan Yakub bin Bakri (37), warga setempat yang bekerja sebagai buruh, terjadi sehari sebelumnya, Senin (5/10/2026), sekitar pukul 15.30 WIB di RT 01, Kelurahan Penyengat Rendah.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Telanaipura AKP Amran, S.H., M.H., membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

Baca Juga :  Polda Sumut Akan Kawal Proyek Bendungan Lau Simeme Sampai Tuntas

“Benar, pada hari Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R alias M (50), terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Amran.

Berdasarkan laporan polisi, korban mengalami penganiayaan yang diduga menggunakan senjata tajam. Setelah kejadian, Yakub sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun, upaya tersebut tidak berhasil menyelamatkan nyawa korban. Yakub akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis.

Setelah menerima informasi mengenai keberadaan tersangka, Tim Opsnal Polsek Telanaipura yang dipimpin Kapolsek AKP Amran bersama Kanit Reskrim IPDA Zulhadi, S.H., bergerak menuju SPKT Polda Jambi.

Baca Juga :  Kode Berpasangan Lagi di Pilgub Jambi, Inilah Bukti Keakraban Al Haris dan Abdullah Sani

Polisi mendapat informasi bahwa tersangka telah diserahkan oleh pihak keluarganya dan berada di SPKT Polda Jambi. Petugas kemudian menjemput serta mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum.

R alias M diketahui bekerja sebagai penjual ayam di Pasar Aurduri. Ia tercatat berdomisili di Jalan Jepang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan dua barang bukti, yakni satu bilah pisau dapur dan satu buah topi.

Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  PDIP Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis Lewat Kapal RS Terapung

Kapolsek Telanaipura mengatakan penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan perkara dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahapan hukum selanjutnya.

Amran juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri dalam menghadapi suatu persoalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Mari bersama menjaga situasi kamtibmas di Kota Jambi agar tetap aman dan kondusif,” kata Amran. (*)