PALEMBANG, BITNews.id – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Arifin Susanto, mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dalam menggunakan perangkat digital. Pasalnya, ancaman keuangan ilegal kini semakin serius di era digital.
“Dengan 215,63 juta pengguna internet di Indonesia, OJK terus menjalankan perannya sebagai pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” ujar Arifin didampingi Agus Sugarto, Kepala OJK Institut pada kegiatan Journalist Class Angkatan 9 yang berlangsung di The Alts Hotel, Palembang, Senin (14/10/2024).
Arifin menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap ancaman keuangan digital, salah satunya scam atau penipuan yang dilakukan pelaku untuk mendapatkan uang melalui komunikasi seperti media percakapan daring dan telepon.
“Penipuan ini dilakukan secara terencana oleh pelaku dengan cara memanfaatkan teknologi digital,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahaya ancaman carding, di mana pelaku melakukan transaksi belanja online dengan menggunakan data kartu debit atau kredit korban yang diperoleh secara ilegal.
“Ada juga phishing, yaitu tindakan memancing korban untuk mengungkapkan informasi rahasia seperti user ID, password, PIN, nomor kartu kredit, masa berlaku, hingga CVV, melalui situs atau website palsu,” tambahnya.
Ancaman lainnya adalah card skimming, yaitu pencurian data kartu ATM debit dengan cara menyalin atau menyimpan informasi pada pita magnetik kartu secara ilegal.
“Tetap berhati-hati dan jangan mudah tergiur tawaran yang terdengar terlalu baik dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Arifin.
Menurut data OJK, sejak 2017 hingga Mei 2024, sebanyak 1.366 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, 8.271 konten judi online ilegal, dan 251 entitas investasi ilegal telah ditutup.
“Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal saja mencapai Rp 139,67 triliun dari 2017 hingga 2023,” ungkap Arifin.
Tips Cerdas dalam Investasi
Arifin juga membagikan tips agar masyarakat tidak tertipu investasi ilegal.
Ia menyarankan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip “L2” sebelum berinvestasi:
Legal:
Pastikan status perizinan badan hukum dan produk yang ditawarkan jelas dan terdaftar.
Logis:
Pastikan manfaat yang ditawarkan masuk akal dan tidak ada indikasi penipuan.
Dengan langkah ini, masyarakat dapat lebih terlindungi dari ancaman investasi ilegal di era digital.(red)








Discussion about this post