• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Parlemen
    • Politik
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Diksosbud
    • Opini
    • Hukrim
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Parlemen
    • Politik
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Diksosbud
    • Opini
    • Hukrim
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Coretax System DJP, Pemeriksaan Didahulukan untuk Wajib Pajak Ini

Bitnews.id by Bitnews.id
20 Juli 2022
in Ekbis, Nasional
Coretax System DJP, Pemeriksaan Didahulukan untuk Wajib Pajak Ini

Foto: Ilustrasi /Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system akan mengubah model pengawasan dan pemeriksaan yang dijalankan Ditjen Pajak (DJP). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional.

Seperti dilansir pada laman ddtc, Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan pembaruan coretax system akan memperkuat basis data dan informasi perpajakan. Dengan pembaruan tersebut, DJP akan memprioritaskan pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak berisiko tinggi.

Baca Juga:

Update Trafik JTTS saat Long Weekend Isra Mi’raj 16 Januari 2026

Gandeng Menaker Yassierli, IJTI Siapkan Jurnalis Mandiri dan Kompeten di Era Digital

OJK Umumkan 19 Lembaga Sertifikasi Profesi Terdaftar di Sektor Jasa Keuangan

Sepanjang Tahun 2025, Jasa Raharja Beri Perlindungan Korban Kecelakaan Sebanyak Rp3,22 Triliun

“Nanti by sistem mereka [wajib pajak] yang berisiko tinggi yang duluan kita lakukan pengawasan dan pemeriksaan,” katanya, dikutip dari video yang diunggah akun Youtube Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan.

Nufransa mengatakan sejalan dengan pembaruan coretax system, DJP juga sudah menggunakan compliance risk management (CRM). Dengan demikian, profil risiko dari wajib pajak dapat diidentifikasi dengan baik.

Selain rencana pengawasan dan pemeriksaan pajak setelah adanya pembaruan coretax system, ada pula bahasan terkait dengan terbitnya SE-20/PJ/2022 yang berisi tentang pendaftaran dan pemberian NPWP serta pengenaan PPh bagi perseroan perorangan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pemeriksaan Pajak Lebih Efektif

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan selama ini, pemeriksaan biasanya didahulukan untuk wajib pajak yang lebih bayar dan mengajukan restitusi. Pada akhirnya wajib pajak dengan profil kepatuhan berisiko tinggi justru belum tersentuh oleh pemeriksa.

“Jadi [dengan pembaruan coretax system, pemeriksaan] lebih efektif,” kata Nufransa dikutip pada ddtc.

Pendaftaran NPWP bagi Perseroan Perorangan

Dalam SE-20/PJ/2022, wajib pajak perseroan perorangan dipandang sebagai subjek pajak badan Untuk mendapatkan NPWP, permohonan harus dilampiri sertifikat pendaftaran secara elektronik yang diterbitkan oleh Kemenkumham dan fotokopi NPWP pengurus badan.

Pendaftaran untuk memperoleh NPWP diajukan secara elektronik melalui ptp.ahu.go.id atau melalui ereg.pajak.go.id bila penerbitan NPWP tidak dapat dilakukan melalui ptp.ahu.go.id. Simak pula ‘Perseroan Perorangan Tak Bisa Manfaatkan Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak’.

Penundaan Penandatanganan MLC Pilar 1

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memutuskan untuk menunda penandatanganan multilateral convention (MLC) Pilar 1: Unified Approach. Sekjen OECD Mathias Cormann mengatakan perancangan MLC ditargetkan selesai pada pertengahan 2023 dan mulai berlaku (entry into force) pada 2024.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan teknis penentuan asal penghasilan (revenue sourcing rules), isu kepastian hukum bila ada sengketa penerapan Pilar 1 (tax certainty), dan Amount B Pilar 1 memang masih belum selesai dibahas.

“Pembahasannya pun masih baru di tahap awal. Masih membutuhkan waktu untuk bisa dipahami dan disepakati,” katanya. (DDTCNews/Kontan)
Baca Juga: Tak Hanya NIK, NPWP 16 Digit Juga Mulai Berlaku Sejak 14 Juli 2022

Penentuan Hak Pemajakan

Partner Tax Research & Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan mundurnya penandatanganan MLC Pilar 1 lebih disebabkan oleh faktor belum sepakatnya negara-negara atas beberapa hal teknis, seperti revenue sourcing rule dan isu tax certainty.

Dari sisi negara, adanya penundaan tersebut bisa berdampak positif selama negosiasi revenue sourcing tetap menjamin indikator yang digunakan untuk menentukan hak pemajakan berpihak bagi market jurisdiction, seperti Indonesia.

Namun demikian, penundaan tersebut juga bisa dapat diartikan sebagai tertundanya potensi penerimaan bagi Indonesia. Apalagi menurut estimasi OECD dan G-20, negara middle income, seperti Indonesia, dapat memperoleh tambahan sekitar 0.75% dari penerimaan PPh badan yang sudah ada.

Simposium Pajak

Forum G-20 di bawah presidensi Indonesia akan menyelenggarakan Ministerial Tax Symposium pada 14 Juli 2022. Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan pertemuan level menteri tersebut akan membahas beragam tantangan penerimaan pajak pada masa yang akan datang dan desain kebijakan setelah diterapkannya solusi 2 pilar.

“Bagaimana model untuk tax policy dalam landscape perpajakan internasional yang sudah berubah terutama akibat penerapan Pilar 1 dan Pilar 2,” katanya. Simak ‘G-20 Gelar Tax Symposium, Bahas Kebijakan Pajak Pascakonsensus Global’.

Menu Download Surat Keterangan PPS

DJP berencana menghadirkan kembali fitur layanan pengunduhan (download) Surat Keterangan keikutsertaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di laman DJP Online. Kebijakan ini diambil otoritas untuk merespons masih banyaknya wajib pajak peserta PPS yang belum sempat mengunduh Surat Keterangan.

“Mohon kesediaannya menunggu ya. Menu tersebut [pengunduhan Suket PPS] akan dimunculkan kembali di DJP Online,” tulis akun Twitter @kring_pajak. (Sumber: DDTC)

Next Post
KSSK Terus Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Sistem Keuangan

KSSK Terus Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Sistem Keuangan

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • HUT ke-69 Jambi, Gubernur Al Haris Anugerahkan Maestro Seni dan Warisan Budaya

    HUT ke-69 Jambi, Gubernur Al Haris Anugerahkan Maestro Seni dan Warisan Budaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Pantun untuk Jambi, Gerakan Hesti Haris Raih Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-7876-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Parlemen
    • Politik
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Diksosbud
    • Opini
    • Hukrim
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.