Kasus Penipuan Berkedok Investasi di Purwakarto, OJK Minta Korban Segera Melapor

BITNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak cepat menindaklanjuti kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang terjadi di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah.

OJK meminta masyarakat yang menjadi korban segera melakukan pelaporan ke Kantor OJK Purwokerto ataupun melalui Kontak Konsumen OJK (021) 157, WhatsApp 081157157157 dan Aplikasi Portal
Pelindungan Konsumen (APPK) OJK https://kontak157.ojk.go.id.

Kasus dugaan penipuan berkedok investasi di wilayah Purwokerto belakangan
muncul setelah sejumlah pihak melaporkan telah menjadi korban penipuan yang
dilakukan oleh seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) Kantor
Cabang Purwokerto.

Baca Juga :  AHM Hadirkan New Honda Genio dengan Tampilan Retro dan Warna Baru yang Lebih Fashionable

OJK di bagian pelindungan konsumen pada Kamis ini juga sudah memanggil Direksi
Bank Mantap untuk meminta penjelasan mengenai kasus ini mengingat banyak
korban terindikasi menggunakan dana pinjaman atau kredit dari Bank Mantap
untuk dipakai dalam investasi tersebut.

OJK juga meminta Direksi Bank Mantap untuk melakukan investigasi lebih lanjut
terutama mengenai jumlah nasabah yang kemungkinan menjadi korban penipuan
investasi tersebut termasuk nilai kerugiannya serta meminta Bank Mantap
membantu mendampingi korban.

OJK juga sedang memeriksa kebenaran informasi bahwa korban penipuan berkedok
investasi di Purwokerto ini tidak hanya dari nasabah Bank Mantap, tetapi juga
sejumlah nasabah bank lain di Purwokerto.

Baca Juga :  Dukung Industri Kreatif, Menkeu Resmikan Gedung Dhanadyaksa Dipati Ukur

Untuk segera bisa membantu korban penipuan, OJK juga akan segera membuka
Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto agar masyarakat yang menjadi korban
bisa melaporkan kejadiannya.

OJK juga telah melakukan komunikasi dengan pihak Kepolisian untuk segera
melakukan penindakan terhadap kasus ini.

Menanggapi maraknya penipuan berkedok investasi di masyarakat, OJK secara
proaktif mengimbau masyarakat untuk semakin berhati-hati dan tidak mudah
tergiur oleh janji keuntungan yang ditawarkan.

Baca Juga :  Beli Honda Genio Sekarang, Dapatkan Angsuran Ringan dan Voucher Diskon

Sebelum memutuskan untuk
berinvestasi, masyarakat wajib menerapkan prinsip 2L, yaitu:

• Legal: Pastikan perusahaan atau entitas yang menawarkan investasi telah
memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas terkait yang berwenang.
• Logis: Evaluasi tingkat imbal hasil (keuntungan) yang ditawarkan.
Waspadai penawaran yang menjanjikan keuntungan pasti (fixed return) yang
sangat tinggi dalam waktu singkat dan tanpa risiko.

Masyarakat juga bisa berkonsultasi dan meminta penjelasan perihal produk-
produk investasi melalui saluran komunikasi OJK melalui Kontak 157 atau WA
081157157157 atau ke Kantor OJK terdekat. (*)