Menkeu Minta Pemda Lakukan Pembiayaan Utang Daerah dengan Hati-Hati

BITNews.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan pembiayaan utang daerah dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan kesinambungan fiskal di dalam rangka akselerasi pembangunan daerah.

“Karena daerah itu adalah sebuah entitas yang relatif otonom, seharusnya memang daerah itu bisa dan mampu mengelola utang,” kata Menkeu dalam Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) di Demak, Kamis (10/03).

Baca Juga :  Kapolri Harap Rumah Kebangsaan Jadi Wadah untuk Jaga Persatuan dan Kesatuan Indonesia

Pengaturan pembiayaan utang daerah dilakukan dengan menguatkan prudentiality atau mengutamakan prinsip kehati-hatian. Menkeu menjelaskan, kebijakan baru mengenai pembiayaan utang daerah dalam UU HKPD memberikan beberapa manfaat. Pertama, mengintegrasikan persetujuan DPRD dengan pembahasan RAPBD sehingga mampu meringkas prosedur tanpa mengurangi aspek prudentiality.

Manfaat kedua yakni perluasan skema pembiayaan dengan memasukkan aspek syariah seperti Sukuk Daerah. Ini sesuai dengan aspirasi sebagian daerah yang menginginkan adanya skema pembiayaan syariah karena secara kultur dan politis lebih diterima.

Baca Juga :  OJK Percepat Reformasi Pasar Modal Untuk Perkuat Likuiditas Dan Kepercayaan Investor

Manfaat ketiga adalah reklasifikasi jenis pinjaman dari yang sebelumnya berdasarkan jangka waktu menjadi berdasarkan bentuk pinjaman. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kesimpangsiuran istilah yang akan membingungkan daerah sebagai institusi pelaksana peraturan dan selaras dengan praktek dalam APBN.

Menkeu mengingatkan agar pemerintah daerah tetap berhati-hati dalam mengelola utang. Dalam paparannya, Menkeu menyebut beberapa negara pernah mengalami kesulitan sangat serius karena pemerintah daerahnya melakukan utang yang tidak terkontrol sehingga menyebabkan kebangkrutan daerah-daerah tersebut, kemudian diambil alih oleh pemerintah pusat.

Baca Juga :  OJK Jambi Catat Industri Jasa Keuangan Tumbuh Positif hingga November 2025

“Nah ini yang kita tidak inginkan. Namun, bahwa pemerintah daerah harus mampu untuk menggunakan instrumen pembiayaan ini saya rasa ini adalah sebuah inisiatif yang baik,” ujar Menkeu.

Sumber: kemenkeu.go.id