OJK Wujudkan Industri BPR/BPRS yang Berintegritas, Tangguh dan Kontributif

BITNews.id – Otoritas Jasa Keuangan terus berupaya mewujudkan industri
Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS)
terus tumbuh menjadi bank yang berintegritas, tangguh, dan kontributif dalam memberikan akses keuangan kepada UMKM dan masyarakat di wilayahnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa
dinamika ekonomi di tingkat global maupun regional merupakan tantangan bagi
industri perbankan, termasuk BPR dan BPRS. Perkembangan teknologi informasi di
bidang keuangan yang juga semakin masif berdampak pada perubahan perilaku,
ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan dari bank.

BPR dan BPRS menghadapi persaingan yang semakin ketat, termasuk pada
penyaluran kredit atau pembiayaan kepada segmen mikro dan kecil yang diiringi
dengan potensi peningkatan risiko kredit atau pembiayaan.

Menurut Dian, untuk menjawab berbagai tantangan tersebut serta menindaklanjuti
amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan Roadmap.

Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027 guna
mewujudkan BPR dan BPRS menjadi bank yang berintegritas, tangguh, dan
kontributif dalam memberikan akses keuangan kepada UMKM dan masyarakat di
wilayahnya.

Roadmap ini merupakan acuan BPR dan BPRS dalam merumuskan strategi bisnis
yang resilien agar dapat mempertahankan kinerja dan eksistensinya. Roadmap
difokuskan pada empat pilar yaitu Penguatan Struktur dan Daya Saing, Akselerasi

Baca Juga :  Intip Cara Kartini Zaman Now Belajar Naik Motor yang Aman dan Stylish

Digitalisasi BPR dan BPRS, Penguatan Peran BPR dan BPRS di Wilayah, serta
Penguatan Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan.

“Melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan dapat
meningkatkan pertumbuhan kegiatan usahanya ke depan, mengantisipasi dampak
gejolak perekonomian, serta meningkatkan daya saing industri dalam menjalankan
fungsi intermediasinya kepada masyarakat dan sektor UMKM,” kata Dian.

Industri BPR dan BPRS tetap tumbuh positif dengan indikator keuangan yang baik
dan terjaga. Sampai dengan Maret 2026, total aset BPR dan BPRS mengalami
pertumbuhan sebesar 3,70 persen year-on-year (yoy) menjadi sebesar Rp236,69
triliun.

Adapun penyalurankredit/pembiayaan industri BPR dan BPRS dapat tumbuh sebesar 2,83 persen yoy menjadi sebesar Rp176,96 triliun, didukung oleh
pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 3,16 persen yoy menjadi sebesar
Rp165,49 triliun.

Kinerja ini juga didukung dengan ketahanan permodalan yang relatif kuat untuk
menopang risiko dengan rasio CAR agregat industri BPR dan BPRS sebesar 27,20
persen, atau berada cukup jauh di atas ketentuan regulator. Industri BPR dan BPRS
terus berupaya memperkuat langkah mitigasi risiko melalui penerapan manajemen dan tata kelola yang baik dalam penyaluran kredit, pelaksanaan monitoring pasca pencairan secara intensif, serta pembentukan cadangan kerugian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  3.712 Surat Jaminan Diterbitkan, Jasa Raharja Percepat Penanganan Korban Kecelakaan saat Idulfitri 2026

Secara geografis dan kultural, BPR dan BPRS merupakan lembaga jasa keuangan
yang lebih dekat dalam pemberian akses keuangan kepada pelaku UMKM, sejalan
dengan amanat UU P2SK bahwa BPR dan BPRS memiliki fokus untuk memberikan
layanan keuangan kepada UMK dan masyarakat di wilayah sekitarnya.

Penyaluran kredit/pembiayaan UMKM oleh BPR dan BPRS tetap tumbuh dan
terjaga kualitasnya, dengan porsi penyaluran mencapai 50,07 persen dari total
kredit/pembiayaan pada posisi Maret 2026.
Meskipun telah memiliki komposisi yang cukup tinggi, penyaluran kredit/pembiayaan tersebut dapat terus ditingkatkan, termasuk melalui kerjasama dengan lembaga jasa keuangan lainnya serta dengan berpartisipasi aktif dalam
pembiayaan yang terkait dengan program OJK bersama Tim Percepatan Akses
Keuangan Daerah (TPAKD), seperti kredit/pembiayaan melawan rentenir (K/PMR)
dan kredit/pembiayaan sektor pertanian (K/PSP).

OJK senantiasa mendorong ketahanan dan kontribusi industri BPR dan BPRS
dalam perekonomian di wilayahnya melalui kebijakan pemenuhan modal inti
minimum dan konsolidasi, sehingga diharapkan industri BPR dan BPRS mampu
untuk menghadapi tantangan dan tuntutan dari dinamika perekonomian dan
persaingan industri perbankan.

Sampai dengan akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah disetujui untuk
konsolidasi menjadi 18 BPR dan BPRS serta lebih dari 200 BPR dan BPRS masih
dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK.

Baca Juga :  Terima Pin Emas, Kasad Ajak Insan Pers Tangkal Berita Hoaks

Selain itu, sebagian besar BPR dan BPRS telah memenuhi modal inti minimum
sebesar Rp6 miliar. Bagi BPR dan BPRS yang belum memenuhi telah ditempuh
upaya aksi korporasi antara lain penambahan modal disetor dan/atau konsolidasi.

Melalui langkah-langkah tersebut, tujuan penguatan industri BPR dan BPRS
diharapkan dapat dicapai.

Untuk mendukung lebih jauh penguatan peran perbankan di daerah, OJK
senantiasa mendorong sinergi BPR dan BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah
(BPD) dalam bentuk konsolidasi BPR dan BPRS yang dimiliki oleh Pemerintah
Daerah di bawah BPD.

Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi perbankan terhadap
penyaluran kredit untuk level mikro dan meningkatkan kualitas penerapan tata
kelola di BPR dan BPRS, sehingga dapat memperkuat struktur perekonomian
daerah sekaligus menopang daya saing nasional.

Bersama para pemangku kepentingan terkait, OJK akan senantiasa mendukung
implementasi Roadmap melalui berbagai upaya strategis agar industri BPR dan
BPRS tumbuh semakin baik dan memiliki peran optimal untuk ikut serta dalam
mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (*)