Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Econext Ventures Indonesia

BITNews.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau
Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang
diduga menawarkan kegiatan usaha investasi sejumlah uang dengan skema
menyerupai multi level marketing.

PT Econext Ventures Indonesia (EVI) diduga melakukan penipuan dengan modus
pengumpulan dana masyarakat dengan penawaran berinvestasi produk teknologi
khususnya ekonomi hijau yang dipersamakan dengan securities crowdfunding.

Dalam penawarannya, PT EVI mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga :  Polri Ungkap Peredaran 2,5 Ton Sabu, 10,1 Juta Jiwa Terselamatkan

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa PT EVI tidak memiliki
izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana (securities crowdfunding), melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI, dan terdaftar sebagai anggota Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI).

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan PT EVI serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan
(URL) terkait. Sementara itu, ALUDI mencabut status keanggotan PT EVI di ALUDI.

Baca Juga :  Merespons Rilis Data Inflasi AS, Rupiah Menguat

Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis khususnya yang mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di OJK.

Baca Juga :  Sopir Truk Ditangkap Tim Gabungan Karena Kabur Setelah Menabrak Anggota Polisi

Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, penawaran investasi ilegal, atau
pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email
konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat
melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk
mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (*)