Ditreskrimsus Polda Jambi Laksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Illegal Drilling

JAMBI,BITNews.id – Tim Ditreskrimsus Polda Jambi laksanakan konferensi pers ungkap kasus illegal drilling pada Rabu, (22/06/22).

Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP M. Santoso menyampaikan bahwa Illegal drilling yang diungkap ada dua tempat yaitu di Desa Bukit Subur Unit VII Kec. Bahar Selatan dan Desa Bungku Kec. Bajubang.

Baca Juga :  Kunker ke Kerinci, Abdullah Sani Sempatkan Diri Menanam Pohon

“Kronologi penangkapan para tersangka diawali dengan adanya laporan yang menyebutkan adanya aktifitas illegal drilling, Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi setelah mendapatkan laporan tersebut pada tanggal 17 Mei 2022 langsung menuju ke TKP. di TKP Tim langsung mengamankan 4 orang tersangka yang sedang melakukan aktifitas tersebut,” jelas Santoso.

Barang bukti yang diamankan yaitu 3 unit sepeda motor modifikasi, 3 pipa canting besi, tali tambang, blower, dan jerigen 5 liter.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Gelar FKLL di Tanjab Timur

Kemudian pada tanggal 11 Juni 2022 tim kembali melakukan pengembangan di TKP kedua yaitu, di Desa Bungku, Bajubang langsung mengamankan 10 orang tersangka yang sedang melakukan aktifitas illegal drilling.

“Pelaku yang diamankan langsung dibawa ke Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di TKP kedua tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi juga mengamankan barang bukti berupa 9 unit motor modifikasi, 9 rol tali tambang, 7 canting besi dan 2 paralon,” tuturnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Jambi Hadiri Pemberian Remisi Narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi

Ditambahkan oleh Wadirreskrimsus Polda Jambi bahwa pelaku akan dikenakan sanksi atas pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang MIGAS dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp. 60.000.000.000;.(Hn)