Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan, Krisna Mukti Dipolisikan

BITNews.id – Krisna Mukti tampaknya harus berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan ke polisi oleh Tessa Mariska. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Tessa Mariska, Firdaus Oiwobo. Laporan tersebut didaftarkan ke Polda Metro Jaya.

“Insyaallah, hari ini proses laporan selesai dengan nomor LP/B/2702/VI/SPKT Polda Metro Jaya. Semoga aja prosesnya tidak berbelit-belit,” ujar Firdaus dikutip pada kumparan, Jumat (3/6).

Kata Firdaus, pihaknya melaporkan Krisna Mukti terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Tak cuma Krisna, ada beberapa orang lain yang juga dilaporkan Tessa Mariska terkait persoalan yang sama.

Baca Juga :  Pulang Bawa Uang Hanya Rp 58 Ribu, Istri Sopir Angkutan Batu Bara Ikutan Demo

“Mendampingi klien saya, ibu Tessa Mariska, untuk melaporkan saudara Krisna Mukti, Astrid, dan saudari Lia, dan kawan-kawan,” ujarnya.

“Terkait dugaan penipuan dan penggelapan,” tambah Firdaus.

Firdaus memang tak menjelaskan secara gamblang mengenai kasus tersebut. Yang jelas, menurutnya, laporan itu terkait dugaan penggelapan uang.

“Penggelapan uang yang mengakibatkan kerugian terhadap klien saya,” tandasnya.

Baca Juga :  Polda Jambi Beberkan Kronologi Lengkap Korban Bunuh Pelaku Begal di Tanjab Barat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terhadap Krisna Mukti. Rupanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Tessa Mariska terkait uang arisan.

“Krisna Mukti dan yang lain belum juga membayar arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan dengan total Rp 724.600.000. Menurut pelapor,” ucap Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Jelaskan Langkah Evakuasi Rombongan Kapolda Jambi

Dikatakan Kombes Pol Endra Zulpan, berdasarkan keterangan pelapor, pada Desember 2018, pelapor dan Krisna Mukti serta beberapa rekannya mengikuti arisan. Tapi, pada Januari 2021, arisan berhenti. Krisna Mukti dan yang lain diduga belum membayar arisan itu sampai sekarang.(Kumparan)