Indonesia Anti-Scam Centre Gelar Operasi Bersama Berantas Penipuan Lintas Negara

JAKARTA, BITNews.id – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bersama sembilan otoritas dari Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, dan Kanada menggelar operasi terpadu pemberantasan penipuan keuangan lintas negara bertajuk Operation FRONTIER+ pada 10 Maret hingga 7 Mei 2026.

Operasi bersama tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi antarotoritas dalam memberantas penipuan lintas negara yang terus berkembang dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat serta sektor keuangan.

Dalam operasi yang melibatkan lebih dari 3.200 personel itu, aparat menargetkan berbagai modus penipuan, mulai dari penipuan belanja daring (e-commerce), penipuan pekerjaan, penipuan investasi, penipuan yang mengatasnamakan pejabat pemerintah, hingga modus penyamaran sebagai kerabat atau teman.

Berdasarkan hasil operasi gabungan antara pusat anti-penipuan dan aparat penegak hukum dari sejumlah negara tersebut, sebanyak 3.018 orang berusia 13 hingga 85 tahun berhasil ditangkap.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai yang Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik ke Penyidikan

Selain itu, petugas juga menyelidiki 7.553 orang yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan lintas negara.

Operasi FRONTIER+ turut mengungkap lebih dari 138.000 kasus penipuan dengan total kerugian mencapai sekitar 752 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp13,2 triliun.

Dalam operasi itu, aparat juga membekukan sekitar 102.000 rekening bank yang diduga terkait tindak penipuan serta mengamankan dana hasil kejahatan lebih dari 161 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp2,8 triliun.

IASC menyebut pembentukan platform kolaborasi lintas negara FRONTIER+ menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi internasional untuk memberantas penipuan global.

Baca Juga :  Kasad : Public Speaking Sangat Vital bagi Dansat TNI AD

Platform tersebut melibatkan perwakilan anti-scam centre dari 14 yurisdiksi, yakni Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Indonesia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, Kanada, Australia, Uni Emirat Arab, Afrika Selatan, dan Amerika Serikat.

FRONTIER+ berfungsi sebagai wadah pertukaran informasi dan intelijen secara real time serta mendukung pelaksanaan operasi bersama lintas negara secara berkala.

Ke depan, platform tersebut akan diperluas dengan melibatkan lebih banyak negara guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan penipuan internasional.

Seiring meningkatnya kompleksitas modus penipuan lintas negara, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dan memahami risiko kejahatan digital.

Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat serta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, yakni Kontak 157.

Baca Juga :  Akibat Utang Rp 2,8 M Anggota DPRD Gugat Eks Walkot

Selain itu, masyarakat juga diminta tidak mudah percaya pada penawaran melalui pesan pribadi, media sosial, atau tautan yang tidak jelas sumbernya.

IASC turut mengingatkan masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk informasi rekening, kode OTP, dan kata sandi dari pihak mana pun.

Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id serta melaporkan penipuan transaksi keuangan melalui iasc.ojk.go.id.

Upaya kolaboratif lintas negara tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus meningkatkan pelindungan masyarakat dari ancaman penipuan digital yang semakin terorganisasi. (*)