OJK Ingatkan Bahaya SCAM yang Semakin Meluas

BITNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat
pelindungan konsumen, terutama dari ancaman scam atau penipuan digital yang bukan saja merugikan masyarakat, tetapi juga dapat mempengaruhi kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

OJK menjalin kerja sama dengan berbagai pihak termasuk dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) untuk terus meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang melewati batas negara dan sektor.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, pada seminar bertajuk “Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets” yang digelar OJK di Jakarta, Senin (6/7/2026)

“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” kata Friderica.

Menurutnya, kepercayaan merupakan fondasi utama dari setiap sistem keuangan. Oleh karena itu, melindungi masyarakat dari penipuan bukan hanya tentang mencegah
kerugian finansial, tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan dan memastikan
transformasi digital terus memberikan manfaat.

Scam, lanjut Friderica, telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap integritas
sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat, sehingga fondasi berupa Public-Private Partnership (PPP) yang kuat diperlukan untuk memperkuat pertukaran data, pertukaran informasi intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas batas.

Seiring dengan pesatnya digitalisasi sektor keuangan, risiko scam berkembang semakin
kompleks melalui pemanfaatan rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual yang semakin mempersulit pelacakan pelaku scam.

Baca Juga :  Update Hasil Real Count Pilpres 2024 Jam 23.24 WIB

Friderica menjelaskan, berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) per Juni
2026, tercatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan, dengan lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir, dana sebesar Rp674 miliar diamankan atau diblokir, dan dana korban senilai hampir Rp200 miliar berhasil dikembalikan.

Dalam kesempatan itu, UN Resident Coordinator in Indonesia Gita Sabharwal,
menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap Indonesia dan OJK atas peran dan
upayanya dalam memimpin Indonesia Anti Scam Center guna memperkuat pertahanan
terhadap penipuan.

Sejalan dengan pandangan Friderica, Ghita juga menyatakan pencegahan dan
penanganan kejahatan scam harus terus diperkuat mengingat dampaknya yang dapat
mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

“Di luar kerugian finansial yang langsung dirasakan, setiap penipuan yang berhasil terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan kepercayaan yang menjadi fondasi inklusi keuangan. Karena itu, melindungi kepercayaan tersebut menjadi sangat penting,” ujar Gita.

Transformasi digital Indonesia, lanjutnya, menciptakan peluang bagi inklusi, inovasi, dan pertumbuhan. Namun, manfaat transformasi tersebut hanya dapat terwujud apabila masyarakat memiliki kepercayaan terhadap sistem yang menopangnya.

Menurutnya, kemitraan UNODC dengan OJK sangatlah berharga karena memungkinkan
berbagai pihak, termasuk badan-badan PBB, seperti UNODC untuk menghadirkan
keahlian kebijakan, bantuan teknis, dan wawasan global guna memperkuat pertahanan terhadap kejahatan penipuan.

Baca Juga :  Tingkatkan Produksi Migas, PT Pertamina EP Tandatangani Amandemen Perjanjian Kerja Sama Operasi

Pada kesempatan tersebut, Resident Advisor United States Bureau of International
Narcotics and Law Enforcement Affairs Justin Brown, menekankan pentingnya kolaborasi sektor publik dan swasta dalam memberikan perlindungan konsumen dari penipuan daring.

“Penipuan daring bukan lagi sekadar persoalan penegakan hukum. Penipuan juga
merupakan tantangan bagi sektor keuangan, regulator, dan perlindungan konsumen yang
memerlukan respons kuat melalui kolaborasi sektor publik dan swasta,” kata Justin.

Lanjutnya, jaringan kejahatan yang beroperasi lintas batas negara, memerlukan
penanganan yang dilakukan melalui kerja sama internasional yang kuat.

Seminar ini juga menggelar High-Level Dialogue dengan para narasumber dari UNODC,

Singapore Police Force, dan sektor perbankan, yang membahas urgensi ancaman penipuan lintas batas serta pentingnya penguatan kerja sama antara sektor publik dan swasta (public-private partnership) dalam upaya pencegahan dan penanganan penipuan secara efektif.

Selain itu, dalam sesi diskusi teknis menghadirkan narasumber dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK, Bank Indonesia, dan industri perbankan, untuk membahas langkah- langkah penguatan customer due diligence, sistem pemantauan transaksi, pengawasan merchant dan sub-merchant, serta pemanfaatan teknologi dalam mendeteksi dan menelusuri pola transaksi yang terindikasi sebagai aktivitas penipuan.

Melalui forum ini, para pemangku kepentingan dari sektor publik dan swasta memperkuat komitmen bersama dalam membangun ekosistem anti-scam yang lebih tangguh melalui kemitraan publik-swasta.

Baca Juga :  Hotel Jemaah Haji Indonesia di Madinah Dekat Masjid Nabawi

Diskusi menekankan pentingnya pertukaran informasi yang cepat dan efektif, penguatan intelijen dan deteksi fraud, peningkatan kapasitas industri, serta kolaborasi lintas sektor dan lintas negara untuk mendukung upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan kerugian akibat scam secara lebih terintegrasi.

Sebagai salah satu implementasi nyata kemitraan publik-swasta, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) terus memperkuat koordinasi antara regulator, pelaku industri jasa keuangan, penyedia jasa pembayaran, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mempercepat penanganan laporan scam, pemblokiran
rekening terkait penipuan, serta pemulihan dana korban. Keberhasilan pengembalian
dana korban melalui koordinasi IASC menunjukkan bahwa kolaborasi lintas sektor
mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

OJK meyakini bahwa penguatan kemitraan publik-swasta, baik di tingkat nasional
maupun internasional, akan menjadi salah satu faktor kunci dalam membangun
ekosistem keuangan digital yang lebih aman, tangguh, dan terpercaya, sekaligus menjaga
integritas sistem keuangan Indonesia di tengah perkembangan kejahatan keuangan yang semakin dinamis.

Seiring dengan meningkatnya kompleksitas modus penipuan lintas negara, masyarakat
diimbau untuk terhadap berbagai modus penipuan digital dengan tidak mudah
terpengaruh oleh penawaran yang tidak wajar, memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK (Kontak 157), menjaga kerahasiaan data pribadi termasuk kode OTP dan kata sandi, serta segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui sipasti.ojk.go.id dan penipuan transaksi keuangan melalui iasc.ojk.go.id. (*)