OJK Perkuat Kerja Sama Indonesia-Australia dalam Penanganan Scam Keuangan

JAKARTA, BITNews.id – Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat upaya penanganan praktik penipuan (scam) di sektor jasa keuangan melalui kolaborasi lintas negara.

Langkah tersebut dilakukan menyusul meningkatnya kasus penipuan digital yang dinilai telah menjadi ancaman terhadap kepercayaan masyarakat pada sistem keuangan.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, saat membuka Australia-Indonesia Anti-Scam Workshop di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (7/5).

“Scam bergerak dengan sangat cepat, berkembang dalam skala besar, dan memanfaatkan celah di antara sistem maupun yurisdiksi antarnegara. Oleh karena itu, kerja sama lintas negara bukan lagi pilihan, tetapi menjadi kebutuhan,” ujar Dicky.

Menurut dia, praktik scam dan fraud kini tidak lagi bersifat insidental atau terbatas pada sektor tertentu. Perkembangan teknologi digital membuat penipuan keuangan semakin kompleks karena memanfaatkan celah antarsistem dan melibatkan lintas sektor maupun lintas negara.

Baca Juga :  Dukung Penyelenggaraan Ibadah Haji, Bank Muamalat dan Pegadaian Jalin Kerja Sama

Dicky mengungkapkan, laporan terkait scam dan fraud di sektor jasa keuangan di Indonesia meningkat signifikan hingga mencapai lebih dari 530 ribu kasus dalam waktu relatif singkat.

Kondisi tersebut dinilai menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi dan respons penanganan.

“OJK bersama kementerian dan lembaga terkait terus memperkuat koordinasi melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC),” katanya.

Ia menjelaskan, sejumlah langkah percepatan penanganan scam telah dilakukan, mulai dari pemblokiran rekening, pemblokiran nomor telepon, hingga penutupan situs yang diduga digunakan untuk aktivitas penipuan keuangan.

“Deteksi dini, tindakan yang lebih cepat, dan pencegahan kerugian sebelum meluas menjadi prioritas,” ujar Dicky.

Baca Juga :  OJK Gandeng Dukcapil Tingkatkan Kualitas Layanan dan Pengawasan Industri Jasa Keuangan

Dalam penanganan penipuan transaksi keuangan, OJK menerapkan empat pendekatan utama, yakni pencegahan (prevention), deteksi (detection), disrupsi (disruption), dan penegakan hukum (enforcement).

Pada aspek pencegahan, OJK fokus meningkatkan edukasi dan literasi masyarakat serta memperkuat kapasitas petugas layanan melalui pemanfaatan teknologi. Sementara itu, pada aspek deteksi, OJK mendorong penggunaan data, kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), dan sistem peringatan dini (early warning system).

Adapun pada aspek disrupsi, OJK bersama pemangku kepentingan terkait mempercepat pemblokiran rekening dan penghentian aliran dana hasil penipuan. Sedangkan pada aspek penegakan hukum, OJK memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan adanya efek jera bagi pelaku.

Workshop yang berlangsung selama tiga hari tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga, antara lain Australian Treasury, Australian Competition and Consumer Commission (ACCC), Australian Securities and Investments Commission (ASIC), Australian Federal Police, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Indosat, serta BCA.

Baca Juga :  Konvensi Nasional SMSI 2025, Dukung Penegakan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045

Kegiatan ini digelar secara hybrid dan diikuti sekitar 100 peserta secara luring yang berasal dari kementerian/lembaga anggota Satgas PASTI, industri jasa keuangan, serta industri telekomunikasi. Selain itu, sekitar 100 peserta lainnya mengikuti kegiatan secara daring dari anggota Satgas PASTI daerah dan Kantor OJK daerah.

Melalui workshop tersebut, OJK berharap kerja sama Indonesia dan Australia dalam penanganan penipuan sektor keuangan dapat semakin kuat. Kegiatan itu juga diharapkan mempererat kolaborasi OJK dan Pemerintah Australia melalui Prospera, Program Kemitraan Indonesia-Australia untuk Perekonomian, khususnya dalam upaya pelindungan konsumen. (*)