Presiden Larang Sekolah Minta Ortu Teken Surat Tanggung Risiko Vaksin Anak

BITNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pihak sekolah meminta orang tua menandatangani surat kesediaan menanggung risiko setelah vaksinasi anak. Arahan Jokowi itu disampaikan Kantor Staf Presiden (KSP).

Arahan itu sekaligus menanggapi beredarnya surat kesediaan vaksin dan menanggung risiko pasca-vaksin anak yang diterima orang tua atau wali murid. KSP selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kemendikbud-Ristek untuk membahas hal ini.

Baca Juga :  Penghasilan Dibawah Rp 4,8 Miliar Diperbolehkan untuk Menjadi PKP

“Presiden memerintahkan jangan ada lagi sekolah yang meminta tanda tangan orang tua/wali murid yang menyatakan sekolah tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksin anak,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo dalam keterangan tertulis, dikutip pada detikcom, Senin (17/1/2022).

Jokowi disebut menyampaikan arahan tersebut setelah mendengar laporan dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko soal keluhan masyarakat terkait surat pernyataan kesediaan vaksin. Di dalam surat itu disebutkan, segala risiko pasca-vaksin ditanggung oleh orang tua/wali murid.

Baca Juga :  Ini Rencana Kerja Strategis DJKN di 2022

“KSP menerima keluhan itu, intinya masyarakat menilai surat pernyataan yang diberikan sekolah bentuk pemaksaan. Karena itu, kemarin (Minggu, 16/1) dalam ratas, bapak KaStaf melaporkannya ke Presiden, dan langsung mendapat respons,” ujar Abraham.

Abraham menegaskan penanganan gejala pasca-vaksin anak sepenuhnya tanggung jawab negara, termasuk soal biaya. Untuk peserta JKN ditanggung BPJS, dan non-JKN ditanggung APBN.

Baca Juga :  Melalui Siap Darling, Djarum Foundation Tanam 11.920 Pohon dan Semak di Kawasan Percandian Muaro Jambi

Sampai saat ini, lanjut Abraham, Komnas KIPI belum menerima laporan adanya gejala pasca-vaksin yang berujung pada kematian. Namun bila ditemukan, dia berharap pihak terkait melapor ke puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.

“Bila ada temuan, orang tua/wali diharapkan melapor ke puskesmas atau RS terdekat,” ujar Abraham.

Sumber : detik.com