Pentingnya Penerapan Manajemen Peserta Didik yang Inklusif di Sekolah

Oleh : Nur Aliyah

Melihat penerapan manajemen peserta didik yang inklusif di sekolah menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh kepala sekolah, guru (guru pembimbing khusus, guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru pendamping), dan seluruh staf sekolah hingga masyarakat sekitar.

Pendidikan yang inklusif merupakan pendidikan yang menggabungkan antara Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dengan anak normal pada proses kegiatan pembelajaran. Seperti yang dikatakan oleh UNESCO (Lay Kekeh Marthan, 2007: 143) mengemukakan bahwa: “Inclusive education is a developmental approach seeking to address the learning needs of all children, youth and adults with a specific focus on those who are vulnerable to marginalization and exclusion”. Dengan demikian, pendidikan inklusif ialah sebuah pendekatan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan belajar baik dari anak-anak, remaja, hingga dewasa tanpa adanya perbedaan satu sama lain, dengan tujuan agar setiap individu mendapatkan hak untuk menempuh pendidikan.

Manajemen peserta didik yang inklusif sangat penting untuk diterapkan pada sekolah agar dapat menciptakan lingkungan belajar yang baik serta adil terhadap semua peserta didik, memastikan bahwa anak-anak yang berkebutuhan khusus juga dapat merasakan pendidikan yang layak seperti anak yang normal pada umumnya dan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia. Dapat menciptkan toleransi dan penghargaan terhadap perbedaan antar sesama peserta didik, mengembangkan potensi siswa sesuai minat dan bakat masing-masing dapat dikembangkan di lingkungan yang mendukung.

Baca Juga :  Birokrasi

Manajemen peserta didik yang inklusif di sekolah juga dapat menciptakan keterlibatan orang tua dan komunitas dalam proses pendidikan. Dengan melibatkan berbagai pihak, sekolah dapat menciptakan dukungan yang lebih luas untuk siswa berkebutuhan khusus, serta meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pendidikan inklusif baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan masyarakat di luar sekolah.

Manajemen peserta didik yang inklusif juga memfasilitasi dan mendorong kolaborasi antar guru, baik guru mata pelajaran, guru pembimbing khusus maupun guru pendamping, untuk memperhatikan bahwa semua siswa mendapatkan pembelajaran dan dukungan sesuai dengan yang mereka butuhkan.

Banyak juga yang menjadi hambatan untuk menerapkan manajemen peserta didik yang inklusif di sekolah, contohnya seperti pada tahapan pengorganisasian pendidikan inklusif yaitu terdapat pada Guru Pendamping Khusus (GPK).
Berdasarkan pedoman dari Kemendikbud RI, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif diwajibkan untuk memiliki rasio satu Guru Pendamping Khusus (GPK) untuk setiap lima peserta didik berkebutuhan khusus. Hal ini menunjukkan bahwa satu Guru Pendamping Khusus (GPK) hanya dapat menangani maksimal lima siswa dengan kebutuhan khusus, yang menekankan pentingnya kehadiran Guru Pendamping Khusus (GPK) dalam mendukung proses belajar mengajar.

Namun, pengamatan menunjukkan bahwa masih terdapat kekurangan dalam jumlah dan kualitas GPK yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan. Keberadaan GPK menjadi sangat krusial karena mereka berfungsi sebagai penghubung antara sekolah dan orang tua peserta didik berkebutuhan khusus, serta membantu dalam pelaksanaan program layanan pendidikan yang sesuai. Di tingkat sekolah dasar, ketersediaan GPK sering kali menjadi kendala utama bagi penyelenggaraan pendidikan inklusif.

Baca Juga :  Debat Perdana Kedua Cabup dan Cawabup Tanjabtim Dinilai Belum Visioner

Dengan demikian, untuk mencapai pendidikan yang inklusif dan berkualitas, sekolah perlu memastikan bahwa mereka memiliki cukup GPK yang terlatih dan berkualitas. Ini akan mendukung penciptaan lingkungan belajar yang ramah bagi semua siswa, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus.

Selanjutnya terdapat hambatan pada pengarahan pendidikan inklusif yaitu mengalami kesulitan dalam belajar mengajar, hal ini muncul karena Peserta didik Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) ini memiliki stimuli yang beragam dan memerlukan perhatian dan penanganan yang cermat dan teliti. Menangani satu peserta didik Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dalam pendidikan inklusif sama sulitnya dengan menangani satu kelas penuh peserta didik biasa atau regular.

Kesulitan itu bisa dari aspek komunikasi, aspek transfer pengetahuan atau aspek memberikan ketahanan dalam fokus kepada proses pembelajaran. Dan yang paling krusial pada penerapan pendidikan inklusif ini adalah kompetensi kepribadian guru pendamping yang sering keluar dari keharusan untuk bersabar.

Baca Juga :  Jalan Kumpeh

Artinya, jika dalam suatu kelas ada dua siswa berkebutuhan khusus, maka secara teoritis diperlukan tiga guru: satu guru kelas reguler dan dua guru pendamping khusus. Namun, situasi ini bisa semakin kompleks jika tidak ada aturan kuota yang jelas terkait jumlah anak berkebutuhan khusus di setiap kelas.

Berdasarkan permasalahan diatas terhadap penerapan manajemen peserta didik yang inklusif di sekolah, beberapa aspek solutif yang wajib diselenggarakan oleh pengelola sekolah, pastinya dengan optimalisasi penyesuaian, mempertimbangkan beberapa hal seperti: Struktur organisasi sekolah, sosialisasi, perencanaan, koordinasi, dan pengendalian.

Oleh karena itu, untuk satu-satunya solusi adalah memperkuat optimasi pengelolaan oleh kepala sekolah. Tanpa keterlibatan kepala sekolah dan pihak dinas terkait secara manajerial, maka semua penerapan pendidikan inklusif hanya akan menjadi nama-nama kosong di papan nama sekolah.

Tentang pendidik dan tenaga kependidikan, terdapat empat dasar gerak yang perlu dipertimbangkan, yaitu: kualifikasi dan kompetensi, komitmen, keberadaan guru pembimbing khusus dan keberadaan tenaga terapis atau ahli lain. Sampai saat ini, kepala sekolah belum bisa optimal, namun tetap ada solusi yakni tetap mengupgrade kompetensi guru pendamping yang diambilkan dari guru honorer yang diberi ketrampilan mendampingi kelas inklusif.

Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Manajemen Pendidikan Islam, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.