Kasus yang Seret Direktur PT Tamarona Mas Indonesia Segera Dilimpahkan ke JPU

BITNews.id – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah siap melakukan pelimpahan berkas perkara atau tahap satu terkait kasus tindak pidana korupsi PT Antam ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan penyidik Kejagung sudah menggandeng tim audit lain untuk menghitung nilai kerugian negara, sebagai salah satu syarat untuk melimpahkan berkas perkara korupsi PT Antam ke JPU.

Baca Juga :  Mundurnya Sanusi dari Komisioner KPU, Miftahul Ikhlas: Patut Diapresiasi dan Contoh Baik

Menurutnya, penyidik sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tiga tahun lalu untuk menghitung nilai kerugian negara, tetapi sampai saat ini belum ada laporan terkait nilai itu.

“Kemarin itu kan sudah mau tahap satu ya, tetapi penuntut umum minta agar disertakan kerugian negaranya menggunakan auditor lain tidak apa-apa di luar BPK dan BPKP,” tuturnya, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga :  Viral!, Video Harimau Sumatera yang Menghalangi Pembukaan Lahan

Febrie memastikan perkara tindak pidana korupsi PT Antam tersebut bakal dituntaskan secepatnya, sehingga tidak ada lagi perkara yang mangkrak di Kejagung.

“Kami akan usahakan selesaikan tunggakan kasus secepatnya,” katanya.

Adapun dalam perkara tersebut, tim penyidik Kejagung telah menemukan bukti ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Antam saat membeli tambang di daerah Jambi.

Tim penyidik Kejagung juga telah menetapkan tersangka antara lain mantan Direktur Utama PT Antam berinisial AL, Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources berinisial BM, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkara sekaligus Pemilik PT RGSR berinisial MT.

Baca Juga :  Bareskrim Amakan Sindikat Penipuan yang Mengaku Polisi China

Tersangka lainnya adalah Direktur Operasi dan Pengembangan PT Antam berinisial ATY, Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam berinisial HW dan Komisaris PT Tamarona Mas Internasional berinisial MH. (*/dn)