Dinilai Meresahkan Masyarakat, Pemerintah Akan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

BITNews.id – Maraknya pemberitaan penindakan terhadap pinjaman online (pinjol), pemerintah mengambil sikap tegas kepada pelaku pinjol tersebut.

Menko Polhukam, Mahfud MD secara tegas meminta masyarakat yang terlanjur menjadi korban pinjol untuk tidak membayar tagihan tersebut.

“Himbauan, atau ini statemen resmi pemerintah yang dihadiri oleh OJK dan BI. Hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Itu satu. Yang kedua kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar,” tuturnya.

Baca Juga :  OJK dan Industri Jasa Keuangan Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Bumi di Cianjur

“Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” tegas Mahfud MD didampingi Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Menkominfo Johnny G Plate dan pejabat lainnya saat konferensi pers di kantornya Selasa (19/10/2021).

Mahfud mengatakan, Pemerintah akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Pasalnya, keberadaan pinjol ilegal dinilai sudah sangat menyusahkan dan meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Pengurus DPC HBB Kota Jambi Hadiri Pelantikan DPP GRIND Perindo di Jakarta

Bareskrim Polri akan terus memasifkan penindakan terhadap penyelenggara pinjol ilegal ini Kepada pinjol yang resmi alias legal, pemerintah justru sangat mendukung.

“Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah ada izin sah gitu silakan berkembang karena justru itu yang diharapkan. Tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukuman pidana seperti itu tadi,” jelasnya.

Baca Juga :  Pebalap Binaan Astra Honda Panen Rekor di Asia Talent Cup 2023

“Bareskrim Polri akan memasifikasi gerakannya, sehingga nanti di berbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa untuk membayar, jangan bayar karena itu ilegal,” pungkasnya. (*/hen)