• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

BAPEMPERDA DPRD Kota Jambi Rakor Bersama 9 OPD

Bitnews.id by Bitnews.id
27 Oktober 2021
in Advertorial
BAPEMPERDA DPRD Kota Jambi Rakor Bersama 9 OPD
Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Bapemperda Kota Jambi lakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama sembilan OPD lingkup Kota Jambi yang terdampak Undang- Undang Cipta Kerja.

Ketua Bapemperda Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengatakan untuk OPD yang terdampak harus segera mengidentifikasi dan mempertajam program.

Baca Juga:

Momentum Sumpah Pemuda, Al Haris Serahkan Penghargaan kepada Pemuda Berprestasi

Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan Sekolah untuk Pelajar Jambi dari Keluarga Kurang Mampu

Pemprov Jambi Perkuat Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Lewat Evaluasi KP3

Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025

“Ada dua puluh ranperda yang terdampak UU Cipta Kerja yang kita sepakati untuk segera dilakukan penyesuaian agar nanti bisa dilakukan harmonisasi dalam Bapemperda jadi program perencanaan untuk tahun 2022,” ujarnya, Rabu (27/10).

Bapemperda akan menunggu usulan dari Pemerintah Kota Jambi pada Senin, 1 November 2021 mendatang. “Jika sudah diterima nanti kita jadwalkan sesegera mungkin serta kita tingkatkan untuk di Paripurna,” kata Kemas Faried.

Dijelaskannya, UU Cipta Kerja diselaraskan untuk mempermudah persyaratan. “Jadi IMB itu nanti diganti dengab PGB (Persetujuan Guna Bangunan) maka dari itu aturan yang di Ranperda yang sudah ditetapkan banyak yang harus disesuaikan dengan aturan yang baru, nanti yang paling krusial terkait dengan perizinan IMB dan PGB,” jelasnya.

Kemudian sembilan OPD yang terdanpak yakni, PTSP Kota Jambi, Dishub Kota Jambi, BPKAD Kota Jambi, BPPRD Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Disperindag Kota Jambi, Dinas PUPR Kota Jambi, Perkim Kota Jambi serta Dinas Koperasi dan UMKM Kota Jambi.

“Kita lihat dan sepakati bahwa untuk revisi perubahan yang di bawah 50 persen itu tidak dilakukan pencabutan ataupun pembuatan NA baru, namun diatas 50 persen akan dilakukan perubahan dengan pembuatan NA baru. Tapi rata-rata hanya harmonisasi saja karena tidak banyak dirubah secara keseluruhan,” imbuh Faried.

Untuk jangka waktu, Faried mengatakan hal itu sebagai upaya mendukung program pemerintah pusat, DPRD Kota Jambi dan Pemerintah Kota Jambi bersepakatan memasukan dalam Propemperda (program pembentukan peraturan daerah) 2022.

“Jika ini sudah diparipurnakan dalam program perencanaan peraturan daerah, kita memulai pembahasan dari Januari akhir. Petunjuk dari pusat hanya satu tahun kita harus selesai,” pungkasnya.

Staf Ahli Bidang Hukum Pemerintahan Sekda Kota Jambi, Amirullah mengatakan tahapan untuk menindaklanjuti UU Nomor 11 tahun 2020 serta dikatakan dari awal telah diinventarisir agar OPD yang bersangkutan untuk mengkaji kembali bagi OPD yang terdampak.

“Kita sudah mendapat ada 20 Perda yang sudah kita sampaikan ke Mendagri, namun saat ini belum ada tindak lanjut dari Mendagri,” ujarnya. Terhadap tindak lanjut hal itu, ia meminta OPD membuat tim lingkungan di dinas masing-masing untuk mempermudah.

“Karena ini tindak lanjut dari undang-undang harus segera, minimal 2022 ini sudah selesai,” demikian Amirullah. (hen/adv)

Next Post
Danrem 042/Gapu : Waspadai Lonjakan Covid-19 di Libur Akhir Tahun

Danrem 042/Gapu : Waspadai Lonjakan Covid-19 di Libur Akhir Tahun

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.