JEMBER, BITNews.id – Outlet penjualan minuman beralkohol di Jalan Kacapiring, Gebang Tengah, Kecamatan Patrang, Jember, harus menghentikan operasionalnya setelah Pemerintah Kabupaten Jember menemukan persoalan pada kelengkapan perizinan usaha.
Penutupan dilakukan tim gabungan Pemkab Jember pada Rabu (12/8/2026) sore.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut aduan masyarakat yang disampaikan melalui kanal Wadul Gus’e.
Kurang dari 48 jam setelah laporan diterima, tim gabungan langsung turun ke lokasi.
Pemeriksaan dipimpin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, bersama Satpol PP dan Diskopumdag Kabupaten Jember.
Outlet tersebut sebelumnya baru menggelar grand opening pada 10 Agustus 2026. Aktivitas usahanya kemudian ramai dipromosikan melalui media sosial TikTok.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan pengelola belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menunjuk lokasi usaha di Kabupaten Jember.
Pengelola juga belum mengantongi izin edar atau izin penjualan minuman beralkohol yang sesuai.
“Hari ini kita mengecek lokasi penjualan minuman beralkohol yang sempat ramai di TikTok. Setelah kami periksa bersama teman-teman dari dinas terkait dan Satpol PP, ternyata bisnis ini belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menunjuk lokasi di Jember, serta belum mengantongi izin edar/penjualan yang sesuai,” ujar Isnaini.
Pemkab Jember kemudian memerintahkan pengelola untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan usaha sampai kelengkapan legalitas dan perizinan dipenuhi.
Menurut Isnaini, langkah tersebut diperlukan agar aktivitas perdagangan minuman beralkohol tidak berjalan di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Langkah kami tegas, unit usaha ini diperintahkan untuk tutup terlebih dahulu sambil menyelesaikan seluruh proses perizinannya. Jangan sampai aktivitas yang berjalan melanggar regulasi yang ada, termasuk perda yang mengatur ketentuan penjualan minuman beralkohol di wilayah Jember,” tegasnya.
Penutupan outlet tersebut sekaligus menunjukkan respons Pemkab Jember terhadap laporan masyarakat melalui kanal Wadul Gus’e.
Pemerintah daerah memastikan kegiatan usaha yang berjalan di Jember harus memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.
Outlet tersebut baru dapat kembali beroperasi setelah seluruh persyaratan legalitas dan perizinannya dinyatakan lengkap.
“Langkah kami tegas, unit usaha ini diperintahkan untuk tutup terlebih dahulu sambil menyelesaikan seluruh proses perizinannya,” pungkas Isnaini. (Adv)
