Gubernur Harap Korpri Jadi Organisasi yang Berkinerja dan Berkarakter Baik

BITNews.id – Gubernur Jambi, Dr. Al Haris S.Sos MH, berharap agar Korpri yang merayakan HUT ke-50 hari ini menjadi organisasi yang berisikan orang-orang yang berkinerja dan berkarakter baik sehingga bermanfaat bagi Provinsi Jambi. Hal ini diungkapkannya setelah memimpin upacara Hut Korpri ke-50 di lapangan kantor Gubernur Jambi Senin (29/11/2021).

Gubernur juga menyampaikan bahwa kesempatan HUT Korpri ini merupakan momentum refleksi untuk meningkatkan kinerja agar tujuan akhir yaitu kesejahteraan rakyat dapat tercapai.

Baca Juga :  PAC IPNU Pengabuan akan Gelar Makesta

“Karena Korpri ini menjadi ujung tombak pelayanan maka kita berharap ujung tombak pelayanan, maka kita berharap agar ada banyak PNS Korpri yang melayani sungguh-sungguh masyarakat, sehingga masyarakat merasa puas, hasil kerjanya terukur,” ungkapnya.

Gubernur membacakan sambutan ketua Korpri Zudan Arif Fakrulloh yang antara lain menyatakan bahwa di usia 50 tahun ini Korpri masih banyak memiliki pekerjaan rumah harus diselesaikan yaitu masalah perlindungan hukum bagi ASN lowongan karir ASN serta kesejahteraan ASN dan pensiunan.

Baca Juga :  Rock Rise Vol 5 Suskes Digelar, Bukti Semangat Rock Tak Pernah Padam di Tanah Jambi

“Terkait dengan perlindungan karir ASN harus kita jadikan pemicu untuk meneguhkan kembali semangat Korpri wujudkan ASN yang lebih profesional netral dan sejahtera. Sangat menjaga profesionalitas dan netralitas ini akan lebih cepat terwujud dan lanjutan bila di desain bersama dengan sistem Kepegawaian Nasional,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi ASN masih tampak ada pejabat pemerintah yang tidak mau melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berbuat kekuatan hukum terutama untuk mengaktifkan ASN setelah ada putusan dari PTUN yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  HUT RI Ke-79, Pemberian Remisi Umum Oleh Bupati Tanjab Barat Kepada Narapidana di Lapas Kuala Tungkal

Untuk itu menurutnya penyelenggara pemerintahan harus mentaati undang-undang yang berlaku tentang administrasi pemerintahan termasuk wajib melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Ary/adv)