BITNews.id – Pemerintah telah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga yaitu Rp 14 ribu per liter, baik itu minyak goreng kemasan premium maupun sederhana. Minyak goreng tersebut disalurkan sejak hari Rabu, 19 Januari 2022, dan rencananya akan dipasok sebanyak 250 juta liter per bulan atau total sebanyak 1,5 miliar liter selama enam bulan ke depan.
Seperti dilansir kumparan.com, sebagai upaya antisipasi dan pengawasan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka layanan hotline bagi masyarakat yang menemukan ritel, swalayan, atau minimarket yang menjual minyak goreng di atas harga Rp 14 ribu per liter.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan sampai 23 Januari 2022 pukul 18.00 WIB, total aduan yang masuk ke Kemendag mencapai 730 laporan.
“Melaporkan hasil pantauan Hotline Center hari ini, 23 Januari 2022 pukul 09.00 sampai 18.00 WIB terdapat 84 laporan via WA dan 3 voice call sehingga total jumlah pelapor kumulatif sejak tanggal 19 – 23 Januari 2022 Pukul 18.00 WIB berjumlah 709 melalui WA, 21 melalui voice call,” kata Oke kepada kumparan, Senin (24/1).
Oke menjelaskan, pengaduan yang diterima dari pedagang umumnya adalah meminta penjelasan tentang bagaimana cara menjual minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu untuk stok lama serta meminta penjelasan bagaimana cara melakukan retur atau refaksi terkait selisih harga dari stok lama.
“Untuk pengaduan yang disampaikan konsumen atau masyarakat, pada umumnya menyampaikan keluhan kosongnya stok minyak goreng di ritel modern,” ujarnya.
Adapun laporan keluhan stok minyak goreng yang kosong ini dilaporkan oleh masyarakat di beberapa ritel modern di Kabupaten Lumajang, Solo, Kudus, Tasikmalaya, Bandung, Kendal, dan Bogor.
“Di samping itu ada pengaduan dari konsumen atau masyarakat tentang penjualan bundling di ritel modern, serta ritel modern yang tidak menjual minyak goreng walaupun stok tersedia,” pungkasnya.
(Sumber:Kumparan.com)
Discussion about this post