Edy Mulyadi Ditahan, Abu Janda: Saatnya Menari

BITNews.id – Tersangka ujaran kebencian Edy Mulyadi telah resmi ditahan oleh Bareskrim Polri pada Senin 31 Januari 2022.

Edy dijerat kasus tersebut usai pernyataannya viral terkait ‘tempat jin buang anak’ yang ditujukan kepada lokasi ibu kota negara yang baru di Kalimantan.

Akibatnya Edy dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 156 KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

Baca Juga :  Satreskoba Polresta Jambi Geledah Rumah Diduga Dijadikan Basecamp Narkoba di Pulau Pandan

Seperti dilansir pada terkini.id, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut ancaman hukuman yang menanti Edy hingga 10 tahun penjara.

“Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun,” ujar Ahmad di dikutip pada terkini.id, Selasa (1/2).

Penetapan Edy sebagai tersangka berkaitan dengan pernyataan dia yang diduga mengandung muatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.

Baca Juga :  Satgas Pamtas RI-MLY Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu

Demi menghindari Edy untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, maka penyidik memutuskan untuk menahannya di penjara Bareskrim Polri.

Menanggapi pemberitaan tersebut, pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda nampak senang dengan kinerja Polri untuk mengusut kasus tersebut.

Melalui postingan instagram @permadiaktivis2 ia mengunggah cuplikan video dirinya sedang menari menggunakan pakaian adat suku Dayak yang ada di Kalimantan.

Baca Juga :  Pencarian Korban Tenggelam di Senaning Masih Terus Dilakukan

“Waktunya menari” tulis Abu Janda pada caption postingan tersebut sambil membagikan tautan berita penahanan Edy Mulyadi. (Sumber:terkini.id)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Permadi Arya (@permadiaktivis2)