Kelabui Petugas, Suami Anggota DPRD Batanghari Nekat Telan 2 Paket Sabu

BITNews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Jambi meringkus seorang pria berinisial JD (42) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Senin (31/01/22) malam.

JD diketahui warga Kelurahan Sridadi Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari yang merupakan suami dari salah satu Anggota DPRD Kabupaten Batanghari.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kota Jambi: Sinergi Pemerintah Perlu untuk Meningkatkan Pembangunan

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru membenarkan ada seorang laki-laki yang ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi.

“Ya benar, pelaku ditangkap dirumahnya pada senin malam, (31/1) sekitar pukul 21.00 WIB,” tuturnya.

Dijelaskan Thomas, pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mengelabui petugas dengan cara menelan dua paket sabu.

Baca Juga :  Al Haris Letakkan Batu Pertama Pembangunan Ponpes Daarul Qolam

“Saat dilakukan penggeledahan, pelaku menelan dua paket sabu dengan harga Rp 200 ribu siap edar,” jelasnya.

Saat pelaku diintrogasi oleh tim opsnal narkoba, JD mengaku mendapatkan barang dari seorang laki-laki berinsial A diwilayah Muaro Tembesi, Kabupaten Batanghari.

“Saat ini tim opsnal subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi sedang memburu pria berinisial A tersebut,” pungkasnya. (Hn)

Baca Juga :  RSUD Raden Mattaher Jambi Alokasikan Rp 8,5 Miliar untuk Pasien Kurang Mampu