Terseret Kasus Dugaan Pencucian Uang, Pramugari ini Kembalikan Uang Rp 647 Juta ke KPK

BITNews.id – Nama Pramugari Siwi Widi Purwanti sempat menjadi sorotan karena disebut dalam dakwaan KPK turut menerima terkait dugaan pencucian uang eks pejabat Ditjen Pajak. Kini, ia sudah mengembalikan uang yang jumlahnya ratusan juta tersebut.

Seperti dilansir kumparan.com, dalam dakwaan pramugari Garuda Indonesia itu disebut menerima Rp 647 juta dari anak mantan pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar. Wawan Ridwan ialah terdakwa kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

“Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi, saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan JPU terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan ini,” ujar plt juru bicara KPK Ali Fikri dikutip pada kumparan.com, Rabu (2/2).

Baca Juga :  Polda Jambi Tetapkan Dua Oknum Polisi sebagai Tersangka Atas Kematian Tahanan di Polsek Kumpeh Ilir

Ali menyatakan sikap kooperatif Siwi untuk mengembalikan dana terkait perkara rasuah itu pun turut diapresiasi KPK.

“KPK apresiasi bagi pihak yang kooperatif mengembalikan uang yang diduga terkait perkara,” ucap Ali.

Meski begitu, Ali memastikan pihaknya tetap akan meminta keterangan Siwi khususnya dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Hal itu bagian dari pembuktian dakwaan.

Baca Juga :  Polda Sumut Limpahkan Berkas Perkara Ninawati Tersangka Penipuan Masuk Anggota TNI-Polri ke Kejati

“Namun demikian untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa, tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan Majelis Hakim,” kata Ali.

Dalam dakwaan KPK, Siwi Widi diduga mendapatkan aliran pencucian uang diduga hasil korupsi Wawan melalui anaknya, M. Farsha Kautsar. Dia diduga menerima aliran uang sebanyak 21 kali pada tanggal 8 April 2019 sampai 23 Juli 2019 senilai Rp 647.850.000.

Selain kepada Siwi Widi, diduga uang hasil korupsi Wawan juga disamarkan menjadi sejumlah aset, mulai dari mobil hingga tanah.

Baca Juga :  SPDP Diantar Langsung Polisi, Pakar Hukum Pidana UI Sebut itu Sudah Ideal

Tak hanya itu, Farsha juga mentransfer sejumlah uang kepada kedua temannya yaitu, Adinda Rana Fauziah senilai Rp 39.186.927 dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp 296 juta.

Berikutnya, ada juga transfer yang dilakukan terhadap Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya sebesar Rp 509.180.000. Uang tersebut akan digunakan untuk usaha.

Untuk Wawan, dia didakwa menerima suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Suap dan gratifikasi diduga terkait dugaan manipulasi dan pengurusan nilai wajib pajak dari sejumlah perusahaan. (Sumber: kumparan.com)