BITNews.id – Pemerintah melalui Kemendagri akan mengubah e-KTP yang saat ini berupa fisik cetak, menjadi identitas digital. Apa itu identitas digital?
Dirjen Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan identitas digital mudahnya adalah memindahkan e-KTP fisik ke dalam HP dalam bentuk aplikasi. Tidak hanya e-KTP, tapi juga Kartu Keluarga (KK).
Aplikasi itu memuat data diri yang hanya bisa diakses pemilik lewat kode verifikasi (PIN), NIK, dan foto wajah. Nama dan wujud aplikasinya saat ini masih diuji coba di internal Dukcapil.
“Aplikasinya belum kita pasang di Play Store dan Apps Store. Saat ini masih uji coba internal Dukcapil di 58 kabupaten kota dalam rangka penguatan dan pembenahan sisitem,” beber Zudan.
Dengan identitas digital, maka akan mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, kemudian mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem autentifikasi guna mencegah pemalsuan data.
Zudan menjamin keamanan data pada identitas digital karena verifikasi berlapis. “Insyallah data kita aman, seperti rekan-rekan memiliki rekening di mobile banking,” tuturnya.
Jika HP hilang, tentu identitas digitalnya ikut hilang. Nanti minta lagi ke Dukcapil dan dikirim ke nomor HP yang baru.
Lalu bagaimana jika warga tak memiliki HP? Zudan menjelaskan penerapan ini akan bertahap. Dukcapil tetap memberi peluang masyarakat tak punya HP untuk menggunakan identitas yang berupa fisik baik e-KTP maupun KK.
Jadi, Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur: layanan digital dan layanan secara fisik manual.
Sumber: Kumparan.com
