Polres Metro Jakarta Barat Hentikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono

BITNews.id – Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor sekaligus musisi Ardhito Pramono (AP).

“Jadi Polres Metro Jakarta Barat menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba artis Ardhito Pramono. Terkait alasan penghentiannya silakan tanya ke Polres Metro Jakarta Barat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga :  Cekcok Berujung Maut, Penjual Buah Tikam Pembeli Hingga Tewas

Dihubungi secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, penghentian kasus tersebut berdasarkan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI.

Tim asesmen mengatakan, Ardhito disarankan untuk menjalani rehabilitasi terkait kasus narkobanya. Mengingat, Ardhito hanya pemakai sehingga kasus dihentikan.

“Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu, untuk saudara Ardhito dilakukan perawatan di RSKO Cibubur atau rehabilitasi karena dalam kategori pengguna,” ujar Kombes Ady.

Baca Juga :  Nazaruddin Bebas Murni Usai Terima Remisi 4 Tahun, Ini Kata KPK

Lebih lanjut Kombes Ady mengatakan, berdasarkan hasil asesmen tersebut penyidik kemudian melakukan restoratif justice untuk memberikan kepastian hukum terhadap Ardhito Pramono sesuai dengan Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif.

“Tim juga sudah mengecek kondisi Ardhito di RSKO, mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa kembali berkarya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sanksi Pidana Kurungan dan Denda hingga Rp50 Juta bagi Angkutan Batu Bara yang Masuk Kota Jambi

(Sumber:metro.polri.go.id)