Mencuri Demi Hidupi Ibu dan Adiknya, Nanda Dapat Restorative Justice dari Polisi

BITNews.id – Polres Metro Tangerang Kota memberikan restorative justice kepada tersangka pencurian berinisial ND. ND diketahui melakukan perbuatanya untuk membiayai ibunya yang mengalami gangguan kejiwaan.

Sebelumnya ND diamankan petugas Polsek Jatiuwung karena mencuri di salah satu minimarket pada 18 Maret 2022. ND mengaku hal ini lantaran ibunya tengah sakit.

Baca Juga :  Kebakaran di Pasir Putih Kota Jambi, Telan Satu Korban Jiwa, Empat Warga Terluka

“Tanggal 18 Maret 2022, saudara Nanda diamankan karena mencuri, menyampaikan bahwa melakukan itu karena harus menghidupi ibu saya yang sakit,” ujar Kapolsek Jatiuwung AKP Stanlly Soselisa, dalam keteranganya, Selasa (22/3/2022).

AKP Stanlly lantas meminta anggotanya untuk melakukan pengecekkan. Dari hasil pengecekan diketahui bahwa ibu dari ND merupakan ODGJ.

“Saya sampaikan anggota untuk melakukan pengecekkan. Hari ini membuktikan bahwa benar ibunya adalah seorang ODGJ,” tuturnya.

Baca Juga :  Gempa 5,8 M di Mamuju-Majene, 15.320 Warga Mengungsi

ND juga diketahui membiayai dua orang adiknya yang masih bersekolah. Dengan begitu, AKP Stanlly menuturkan langkah untuk dilakukannya restorative justice telah terpenuhi.

“Memenuhi langkah restorative justice bisa kita lakukan pada saudara Nanda,” ujarnya.

Selain mendapatkan restorative justice, ND juga diangkat menjadi Pegawai Harian Lepas di Polsek Jatiuwung. Hal ini disebut dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi beban ND. (*/PMJ)

Baca Juga :  Edward Hutahayan Divonis 5 Tahun Penjara, Kasus BTS yang Sempat Seret Komisi 1 DPR RI