Gemar Konsumsi Sabu, Seorang Janda Muda Harus Berurusan dengan Polisi

LAMPUNGTENGAH,BITNews.id – Sudah tahu barang terlarang, Janda Muda di Kampung Gaya Baru, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung diangkut polisi karena kedapatan mengkonsumsi narkoba.

Ternyata tidak hanya kaum pria saja yang saat ini terdampak peredaran gelap narkotika, di Wilayah hukum Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Berhasil meringkus IK seorang janda muda.

Ia di tangkap oleh jajaran polsek setempat karena kedapatan mengkonsumsi Narkoba jenis sabu dirumahnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Iptu. Y. Budi Santoso dalam rilis resmi Humas polres Lampung Tengah, Kamis 24 Maret 2022.

Baca Juga :  DPP PAN Instruksikan Kader di Jambi Wajib Menangkan Haris-Sani: Tak Sejalan Sanksi Tegas Menanti

“Ia mas kemaren malam kami berhasil meringkus Seorang Janda, Ini masih dalam Ops Antik,” Kata Iptu Y. Budi Santoso, mewakili Kapores AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si.

Tertangkap nya pelaku IK ini berkat laporan masyarakat, Mendapatkan Informasi Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Y Budi Santoso memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan Penyelidikan terhadap Informasi.

“Alhamdulillah hasil penyelidikan pelaku berhasil tangkap, Pelaku Berinisial IK als Indri (31) Dusun VII.A RT. 002 RW. 006 Kampung Gaya Baru II Kecamatan, Seputih Surabaya,”ucap Kapolsek.

Baca Juga :  Kapolda Jambi: Semangat Patriotisme Tidak Boleh Padam

Setelah Berhasil menangkap Pelaku IK (seorang Janda) dirumahnya yang sedang mengkonsumsi Narkoba jenis sabu–sabu.

“Kami juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah alat isap Narkoba jenis Sabu (Bong), 2 (Dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah kaca Pirek yang masih ada Residu /sisa pakai, 1 (satu) buah kaca Pirek bersih, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisikan Narkotika yang diduga jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip sisa pakai, 1 (satu) buah sekop dari sedotan serta 1 (satu) buah jarum,“ kata Kapolsek.

Baca Juga :  Cegah Kenakalan Remaja, Satlantas Polresta Jambi Edukasi Siswa SMAN 13

Selanjutnya Pelaku IK kita bawa Ke Polsek Seputih Surabaya guna Penyidikan dan Pengembangan lebih Lanjut.

“Pelaku IK kita Jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) hurup (a) Undang – undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun Penjara,” tegasnya. (Iswan)