• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Pemerintah Utak-atik Kemenristek dengan Kemendikbud, Kembali Disatukan dalam Satu Kesatuan

Bitnews.id by Bitnews.id
11 April 2021
in Opini
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Juan Ambarita

Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) akan dimerger ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca Juga:

Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

Potensi yang Tersembunyi: Esensi Sejati Seorang Pemimpin

Sinergi Regulasi dan Investasi: Menafsir PMK Nomor. 68 Tahun 2024 dalam Percepatan Jalan Khusus Batubara Jambi

Mengurai Ketimpangan, Menggapai Harapan: Potret IPM Jambi

Adapun nama lembaga atas penggabungan tersebut nantinya adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Kini usul Presiden tentang penggabungan Kemenristek dengan Kemendikbud melalui Surpres Nomor R-14/Pres/03/2021 telah disetujui dalam rapat Paripurna DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(9/04/21).

Jika diartikan secara harfiyah lembaga ini nantinya akan menaungi empat bidang yaitu: Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Yang dimana ke 4 (empat) bidang tersebut sangat penting di dalam peningkatan taraf kualitas masyarakat suatu bangsa.

Berkaca pada peristiwa terbentuknya Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) sekarang merupakan hasil pemisahan dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Kala itu, pemisahan dilakukan demi memenuhi kontribusi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan nasional dan memenuhi hak asasi setiap orang dalam memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, sesuai dengan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang telah dilakukan perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang Sisnas Iptek. Peristiwa ini terjadi pada awal periode ke 2 Presiden Joko Widodo.

Melihat dari bagaimana persoalan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang sudah menumpuk dimulai dari Indeks Pendidikan Indonesia yang masih rendah sampai kebudayaan yang semakin hari tergerus oleh arus globalisasi.

Penulis beranggapan bahwa keputusan ini tidak akan efektif dalam menyelesaikan atau membenahi permasalahan pendidikan yang ada di negara ini, Pertama karena ini akan berpotensi untuk mereduksi fungsi dari Kemenristek, Peleburan Kemenristek ke Kemendikbud maka riset dan teknologi itu hanya jadi urusan di lingkup  pendidikan saja.

Dan keputusan itu tidak akan efektif karena butuh waktu yang tidak sebentar untuk koordinasi dan adaptasi dalam sebuah lembaga yang baru dilebur. Peleburan itu juga akan berpotensi membuat perumusan kebijakan dan koordinasi ristek akan tenggelam oleh persoalan pendidikan dan kebudayaan yang sudah menumpuk.

Penulis beranggapan bahwa dengan pemerintah menginisiasi terbentuknya Kementerian Ristek, Idealnya riset dan teknologi itu akan meliputi seluruh bidang lintas sektoral dan aspek. Sehingga ristek berperan dalam melakukan pengkajian dan penelitian(riset) terhadap berbagai persoalan dari berbagai sektor yang sedang dihadapi oleh bangsa ini melalui penerapan teknologi.

Setiap persoalan yang akan diselesaikan melalui inovasi-inovasi yang dihasilkan demi prinsip efisiensi. Hari ini dengan keputusan penerintah untuk peleburan Kemenristek ke Kemendikbud penulis beranggapan akan mereduksi atau  mengkerdilkan kerja riset dan pengembangan teknologi hanya di sekitar ruang lingkup Kemendikbud.

Jika yang menjadi dasar pertimbangan pemerintah untuk di merger adalah dikarenakan Kemenristek masih satu kesatuan dengan Kemendikbud sehingga demi prinsip efektifitas dilakukan merger, Rasanya tidak masuk akal dikarenakan Pemerintah telah menyatakan bahwa melakukan kajian sebelum menetapkan Kemenristek sebagai suatu Kementerian di awal periode pertama Jokowi.

Jika alasan nya dikarenakan tidak berjalan dengan efektif dan belum banyak memberikan kontribusi di tengah-tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Seharusnya itu dijadikan bahan evaluasi, Apa yang menyebabkan riset dan teknologi rendah di negeri ini, dan hasil evaluasinya menjadi strategi di dalam peningkatan kinerjanya kedepan.
Bukan dengan melajukan penggabungan kembali ke dalam satu wadah seperti sebagaimana sebelum itu dipisah yang hanya akan menambah persoalan menjadi semakin Kompleks.

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi

Tags: #fakultas hukum unja#juan ambarita#mahasiswa Unja#opini
Next Post

Ulah Dugem Siswa SMAN 1 Tanjab Barat, Plt Kadisdik Akan Beri Sanksi Kepala Sekolah

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.