Tabung LPG 3 Kg Tak Sesuai SNI, LPKNI Gugat Pemerintah

JAMBI, BITNews.id – Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan memberikan signal akan naiknya harga pertalite dan LPG subsidi 3 kg antara bulan Juli –  September 2022. Jum’at (08/04/2022).

Hal ini sangat melukai hati masyarakat, yang mana masih dalam kondisi ekonomi tak menentu, dan masih kondisi covid 19 menghantui, ini ditambah dengan kenaikan beberapa kebutuhan pokok serta kenaikan BBM dan LPG subsidi 3 kg.

Baca Juga :  Al Haris: Di Tahun 2023, Jambi Miliki Tiga Agenda Penting

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Kurniadi Hidayat mengatakan, sebelum dinaikan harga LPG 3 kg, LPKNI akan melakukan gugatan terkait tabung LPG subsidi 3 kg yang beredar di masyarakat yang disinyalir sudah tidak sesuai dengan standar SNI.

“Pemerintah dalam hal ini jangan asal-asalan ambil kebijakan, tanpa patuhi perundangan yang mereka buat sendiri,” tambahnya.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Lepas 61 Peserta Magang ke Jepang

Kurnia menjelaskan, adapun yang tergugat saat ini adalah, Kementerian Perdagangan, kementerian Perindustrian, BSN dan Pertamina.

Sementara untuk sidang gugatan di PTUN Jambi dengan jadwal sidang pertama tanggal 13 April 2022.

“Disini LPKNI mohon dukungan dari masyarakat keseluruhan, agar pemerintah tidak seenaknya buat aturan, tapi di langgar sendiri. Dan selama ini tidak di audit yang transparan terkait pengadaan tabung LPG subsidi 3 kg,” tutupnya. (Ari)

Baca Juga :  Sekda Sudirman Apresiasi Wali Kota Jambi Tingkatkan Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja