Polres Muaro Jambi Imbau Masyarakat Cegah Karhutla

MUARO JAMBI, BITNews.id – Polres Muaro Jambi memberikan himbauan dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengantisipasi Karhutla diwilayah kabupaten Muaro Jambi.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,MH melalui Kasi Humas AKP Amradi.SE menyampaikan, beberapa hari terakhir kondisi cuaca terasa panas tentunya kesempatan para petani maupun masyarakat untuk membuka lahan pertanian menjelang musim hujan tiba.

“Disini Kapolres Muaro Jambi berpesan dan mengajak masyarakat maupun para petani yang berada di kabupaten Muaro Jambi untuk tidak membuka lahan atau pun membersihkan lahan dengan cara dibakar karena dengan cara dibakar dapat memicu kebakaran lebih luas,” himbau Kasi Humas, Selasa (18/05/22).

Baca Juga :  IPSI Tanjab Timur Raih Juara Umum II Kejurprov Pencak Silat Jambi 2025

AKP Amradi juga mengajak masyarakat yang ada di Kabupaten Muaro Jambi untuk bersama – sama mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

“Jangan sekali-kali membersihkan lahan dengan cara dibakar karena dapat memicu terjadinya karhutla yang dampaknya sangat merugikan masyarakat banyak,” tuturnya.

Didalam undang-undang Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda.

Baca Juga :  Sinsen Kenalkan Kecanggihan New Honda EM1 e: dan EM1 e: PLUS di Jambi

Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Selanjutnya, UU PPLH juga menyatakan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan secara tegas merupakan pelanggaran.

Baca Juga :  Mahasiswa FEBI UIN STS Jambi Menuntut Maraknya Praktek Pungli yang Dilakukan Dosen

Larangan tersebut diatur dalam Pasal 69 ayat (2) huruf h UU PPLH yang menyatakan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar . Namun, pada ayat Pasal ayat 2 menjelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh sungguh kearifan lokal di daerah masing masing. (Dn)