Menkeu Sampaikan Tiga Poin Penting dalam Penyusunan KEM PPKF 2023

BITNews.id – Hari ini (20/05), Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Pengantar dan Keterangan Pemerintah atas Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun anggaran 2023 pada Sidang Paripurna DPR RI. Dalam konferensi pers setelah sidang paripurna, Menkeu mengatakan bahwa penyusunan KEM PPKF tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya karena beberapa hal.

“Pertama, KEM PPKF 2023 disusun pada saat pandemi Covid-19 yang telah menginjak tahun yang ketiga, dan kita harapkan ini akan memasuki tahap transisi ke periode endemik dan normal baru. Oleh karena itu, rancangan KEM PPKF dirancang searah dengan tahap transisi tersebut dalam rangka untuk mengantisipasi perubahan baru yang muncul akibat terjadinya Covid dan pasca Covid,” terang Menkeu.

Baca Juga :  KNPI Kota Jambi Dukung Pemerintah Kendalikan Inflasi

Kedua, penyusunan KEM PPKF 2023 dilakukan pada saat kondisi lingkungan global sedang bergejolak dengan ketidakpastian yang tinggi. Menurut Menkeu, ada dua tantangan besar akibat hal tersebut, yaitu lonjakan inflasi global karena kenaikan harga-harga komoditas akibat disrupsi supply maupun perang yang terjadi di Ukraina, serta percepatan pengetatan kebijakan moneter global khususnya di Amerika Serikat yang meningkatkan kenaikan suku bunga.

Baca Juga :  Rivan : Langkah Strategis Penegakkan Hukum Lalu Lintas Penting Terus Dilakukan

Yang ketiga, Menkeu melanjutkan bahwa KEM PPKF 2023 disusun dan disiapkan sebagai baseline baru kebijakan makro ekonomi fiskal pasca implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan undang-undang dalam menangani kondisi pandemi. Pada UU Nomor 2 Tahun 2020 mengamanatkan bahwa defisit APBN harus kembali di bawah 3 persen dari produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2023. Selain itu, dukungan pembiayaan dari Bank Indonesia melalui skema burden sharing juga akan berakhir pada tahun ini.

“Strategi untuk KEM PPKF 2023 difokuskan pada peningkatan kualitas SDM, akselerasi pembangunan infrastruktur, memantapkan reformasi birokrasi dan simplifikasi regulasi, revitalisasi industri, dan pembangunan ekonomi hijau,” jelas Menkeu.

Baca Juga :  OJK Tegaskan Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas di Tengah Akselerasi Digitalisasi Keuangan

Di tengah risiko global yang terus mengalami peningkatan akibat eskalasi geopolitik dan kenaikan harga bahan pangan dan energi, pada tahun 2023 pemerintah akan terus menjaga kesinambungan fiskal untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui APBN. APBN 2023 berfungsi sebagai shock absorber untuk menjaga pemulihan ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat akibat risiko kenaikan harga bahan pangan dan energi.(Sumber: kemenkeu.go.id)