• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Kemenkeu Tegaskan Cukai BBM hingga Detergen Dilakukan Paling Cepat Pada 2027

Bitnews.id by Bitnews.id
13 Juni 2022
in Ekbis, Nasional
Kemenkeu Tegaskan Cukai BBM hingga Detergen Dilakukan Paling Cepat Pada 2027

Pegawai SPBU Pertamina melayani penjualan BBM jenis Pertalite (foto: ist)

Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa implementasi perluasan objek kena cukai untuk Bahan Bakar Minyak (BBM), ban karet, dan detergen tidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan paling cepat pada lima tahun mendatang atau 2027.

Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan, pemerintah tidak akan gegabah untuk segera mengimplementasikan ekstensifikasi objek kena cukai untuk ketiga barang tersebut, meskipun memiliki tujuan untuk mengendalikan konsumsi.

Baca Juga:

Edisi Kawaii Terbatas! Honda Scoopy X Kuromi Kini Hadir di Jambi

Tawarkan Penghapusan Utang Tanpa Izin, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle

OJK Dorong Industri Pergadaian Indonesia Yang Sehat, Tangguh dan Adaptif

Taekwondoin Jambi M. Wijaya Hamzah Raih Perak di PON Bela Diri 2025

“Kita dalam konteks menimbang-menimbang kiri dan kanan, tapi tentunya ini dalam 5 tahun ke depan jangka menengah panjang. Namanya kajian, bukan kebijakan, jangka pendek paling pendek kan 2023, 2022 kan sudah jelas sampai akhir tahun,” ujar Febrio dikutip pada kumparan, Senin (13/6).

Ia menjelaskan alasan perlunya dikenakan ketiga barang selain terkait mengendalikan konsumsi agar tidak mempengaruhi lingkungan dengan contoh Bahan Bakar Minyak (BBM) atau penggunaan energi fosil di dalam negeri masih (cukup besar) oleh karena itu diperlukan pengendalian dalam penggunaannya. Apalagi saat ini, di tengah lonjakan harga komoditas energi, pemerintah sudah memutuskan untuk tidak menaikkan BBM jenis pertalite atau RON 90 dan pemerintah juga tidak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan dibawah 3.500 Volt Ampere.

“Sekarang kan sudah jelas-jelas pertalite enggak naik, listrik enggak naik itu sudah jelas 2022 bahkan 2023, kita pastikan dan ketidakpastian kan masih sangat tinggi, jadi kami enggak akan gegabah, tapi kajiannya masih terus jalan,” kata Febrio.

“Artinya ini bagian dari kita melihat aspek lingkungan bagaimana emisi yang kita tahu emisi fossil fuel tinggi sekali, batu bara maupun BBM, ini kita dalam konteks menimbang-menimbang kiri dan kanan, tapi tentunya ini dalam lima tahun ke depan jangka menengah panjang. Namanya kajian, bukan kebijakan,” jelasnya.

Adapun target penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun ini sebesar Rp 245 triliun. Ini terdiri atas penerimaan cukai sebesar Rp 203,92 triliun dan bea masuk Rp 35,16 triliun dan bea keluar Rp 5,92 triliun.

Pemerintah sendiri memperkirakan bahwa penerimaan perpajakan 2023 akan berada pada rentang Rp 1.884,6 triliun—Rp 1.967,4 triliun. Perkiraan penerimaan perpajakan dari Panja Komisi XI DPR tercatat lebih tinggi Rp 10,6 triliun dari batas atas proyeksi pemerintah.(Hn)

Next Post
4 Tips Menjaga Daya Tahan Tubuh saat Cuaca Tidak Menentu

4 Tips Menjaga Daya Tahan Tubuh saat Cuaca Tidak Menentu

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.