Terima Laporan Masyarakat, Dengan Sigap Sat Res Narkoba Polres Lamteng Sikat Pelaku Narkoba

LAMTENG,BITNews.id – Janji Kasatresnarkoba Polres Lampung Tengah untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten setempat terus bergulir.

Buktinya, Satres Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, kembali meringkus seorang warga inisial YIS (38) Yang kedapatan memiliki dan menyimpan badang haram tersebut.

Tenyata, YIS adalah warga Kampung Surya Adi, Kecamatan Mesuji, Ogan Komering Ilir karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu. Senin (13/6/22).

Menurut keterangan Kasat Res Narkoba, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.IK mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si mengatakan, YIS (38) ditangkap bermula dari informasi warga bahwa ada seorang lelaki yang gerak-geriknya mencurigakan didepan rumah masyarakat di Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.

Baca Juga :  Gubernur Ansar Ahmad Lantik Adi Prihantara Sebagai Sekda Provinsi Kepri

“Berbekal laporan dari warga, kami langsung tindaklanjuti dengan melakukan Penyelidikan ke TKP,” jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan, Anggota melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat didekati petugas, pelaku berusaha kabur menghindari petugas.

“Dengan kesigapan Anggota, pelaku YIS berhasil diamankan,” tegasnya

Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam saku celana depan bagian kanan pelaku, Anggota Sat Res Narkoba menemukan satu bungkus rokok merk Magnum yang didalamnya terdapat plastik warna bening ukuran sedang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu.

Baca Juga :  Pj. Bupati Muaro Jambi Kunjungi Korban Kebakaran dan Serahkan Bantuan

“Ternyata serbuk putih tersebut barang haram memabukan disimpan didalam bungkus rokok Magnum, “ungkapnya.

Saat ini pelaku berikut barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara.

Baca Juga :  Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Madiun kepada Ahli Waris di Tanjab Timur

Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengimbau masyarakat agar menjauhi Narkoba.

“Laporkan ke Polisi terdekat jika melihat dan mendengar ada tindak pidana penyalahgunaan Narkoba,“ pungkasnya. (Iswan)