Pemdes Pematang Mayan Bentuk Tim RKPDes Tahun 2023

TANJABTIM, BITNews.id – Pemerintah Desa Pematang Mayan Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Pembentukan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2023, Jumat (15/7/2022).

Kegiatan di laksanakan di Aula Kantor Desa Pematang Mayan dihadiri Kades Andang Sugiharto Tri Atmojo, SE. Pendamping Lokal Desa ( PLD) Hendro Andi Saputro, Ketua BPD Ahmat Saleh beserta anggota, Kepala Dusun, Ketua RT , Guru SD, Ibu- ibu PKK, Guru PAUD, Kader Posyandu, tokoh Pemuda dan tokoh masyarakat.

Baca Juga :  Tegas!, Dedy Yansi Minta Anggota DPRD Kota Jambi Terpilih Prioritaskan Kepentingan Rakyat

Kades Andang Sugiaharto dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada peserta yang hadir mengikuti Musyawarah pembentukan RKPDes.

Ia berharap apa yang telah di tetapkan bersama melalui musdes ini bisa terealisasi dengan baik.

“ Tim RKPDes yang sudah di bentuk melalui musyawarah Desa agar nanti benar-benar mencermati serta mengkaji sesuai RPJMDes dengan Ketentuan yang telah disepakati bersama,” tegasnya.

Baca Juga :  HUT GARPU Yang Pertama, DPW GARPU Jambi Gelar Doa Bersama Disertai Pemotongan Tumpeng

Kades Andang Sugiharto menghimbau kepada peserta yang hadir, agar selalu mematuhi Protokol kesehatan agar kita semua terhindar dari Virus corona Covid -19.

Selanjutnya, Pendamping Desa Hendro Andi Saputro menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk membentuk rencana kerja pemerintah Desa serta penyusunan rancangan anggaran pendapatan belanja Desa di tahun 2023 mendatang.

“ Kepada tim yang telah di bentuk harus mencermati, terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes) 2020 – 2026, karena jabatan kepala Desa berakhir tahun 2026,” terangnya.

Baca Juga :  Kinerja 2022 Bank Jambi Membanggakan, Raup Laba Bersih Rp 342 Miliar

Hendro menambahkan, untuk menjadi Skala prioritas pengelolaan DD tahun 2023 sesuai dengan permendes tahun 2022, diantaranya pembayaran honor, BLT.

“Untuk kegiatan fisik tahun 2023 mendatang dengan catatan satu diantaranya harus melibatkan Padat Karya Tunai (PKT) lebih jelasnya harus melibatkan masyarakat setempat ,” paparnya. (Bahar Suro)