Ajukan Banding Putusan PN Kuala Tungkal, Fikry: Jika Tak Paham Hukum, Jangan Sebut Pemda Arogan

TANJABBAR, BITNews.id – Pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat mengajukan banding atas putusan pengadilan Kuala Tungkal atas perkara perdata nomor 2/Pdt.G/2022/PN Ktl. Fikry Azhary bendahara umum Karang Taruna Tanjab Barat yang juga merupakan sarjana hukum ikut angkat bicara Ikhwal pemkab Tanjab Barat ajukan banding.

Menurutnya, langkah pemerintah Tanjab barat melakukan upaya hukum banding adalah hal yang biasa dan wajar dalam proses hukum, karena memang diatur dalam undang-undang adanya upaya hukum terhadap putusan pengadilan, justru aneh apabila pemerintah daerah tidak mengajukan banding sedangkan dalam aturannya menyediakan.

Baca Juga :  Kapolda Sumut: Restorative Justice Wujudkan Keadilan bagi Masyarakat

Lebih lanjut Fikry Azhary mejelaskan, secara teoritis dalam hal salah satu pihak keberatan terhadap putusan pengadilan negeri (PN) maka dapat mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi, apabila dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) juga masih dirasa belum memberikan keadilan menurut salah satu pihak, maka masih disediakan upaya hukum lain yaitu Kasasi di Mahkamah Agung, atau bahkan dapat mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bengkulu Terima Audiensi Para Jurnalis

“Nah itulah upaya hukum yang disediakan oleh undang-undang, oleh karena tu sah-sah saja Pemda ajukan banding,” jelasnya.

“Jadi saya pikir tidak perlu dipolitisasi menganggap jika Pemda banding disebut arogan, atau kurang kerjaan menurutnya statement tersebut sangat tidak berdasar dan sembrono yang keluar dari orang yang kurang belajar dan memahami hukum,” lanjutnya.

Baca Juga :  Bupati Surya Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Asahan Tahun 2022

Lebih lanjut ia katakan, belajar hukum dululah baru bicara hukum biar tidak sesat berfikir.(Latif)