Alokasi Anggaran Rp 811,7 Triliun Untuk TKD Pada RAPBN 2023

BITNews.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati megalokasikan anggaran sebesar Rp811,7 triliun untuk dana Transfer ke Daerah (TKD) di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.

“Pada tahun 2023, alokasi TKD mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2022. Kenaikan ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung penguatan kapasitas fiskal daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” ucap Menkeu dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (30/08).

Baca Juga :  Mendikdasmen Dukung Jasa Raharja Integrasikan Pendidikan Lalu Lintas ke Kurikulum Nasional

Selanjutnya, Pemerintah juga melaksanakan pembangunan infrastruktur untuk mendorong pemerataan dan pertumbuhan perekonomian Indonesia, termasuk pembangunan pada Ibu Kota Negara (IKN).

“Pembangunan infrastruktur merupakan bagian tidak terpisahkan dari program pemulihan ekonomi serta untuk meningkatkan produktivitas nasional. Proyek infrastruktur juga dapat mencetak lapangan pekerjaan baru, membangun pangsa pasar baru, dan meningkatkan efisiensi dan daya saing perekonomian,” ujarnya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Imbau Masyarakat Untuk Lebih Taat Membayar Pajak Kendaraan

Sementara di sisi lain, Pemerintah juga terus melaksanakan prinsip gotong royong dalam membuat rancangan APBN yang menjadi instrumen penting sebagai shock absorber. Target sasaran perlindungan sosial dan subsidi terutama ditujukan bagi masyarakat yang paling rentan dan tidak mampu. Oleh karena itu Menkeu megungkapkan, bahwa pada tahun 2022 ini pemerintah memutuskan untuk memberikan tambahan bantuan sosial sebesar Rp24,17 triliun.

Baca Juga :  Kakorlatas Polri Tinjau Kesiapan Smart City Solo yang Terintegrasi dengan Layanan Berbasis Teknologi Informasi

“Pertama, senilai Rp12,4 triliun merupakan bantuan langsung tunai (BLT) kepada 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kedua, anggaran sebesar Rp9,6 triliun untuk bantuan subsidi upah sebesar Rp600.000 selama 1 bulan bagi 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. Dengan demikian, terdapat 36,65 juta keluarga dan pekerja yang mendapatkan bantuan Pemerintah,” terang Menkeu.(Sumber: kemenkeu)