• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

KPK Harap Pemberian Remisi Narapina Koruptor Sesuai Ketentuan

Bitnews.id by Bitnews.id
16 September 2022
in Hukrim, Nasional
KPK Harap Pemberian Remisi Narapina Koruptor Sesuai Ketentuan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (dok ist)

Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – KPK menyayangkan hanya karena donor darah dan pandai membatik, napi koruptor bisa bebas bersyarat. Hal ni disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/22).

Ia menyebutkan, pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat terhadap narapidana korupsi salah satu syaratnya harus berkelakuan baik. Namun, jangan hanya dinilai ketika menjalani pidana badan ketika sudah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) saja.

Baca Juga:

OJK Dorong Industri Pergadaian Indonesia Yang Sehat, Tangguh dan Adaptif

Taekwondoin Jambi M. Wijaya Hamzah Raih Perak di PON Bela Diri 2025

Jasa Raharja Raih Penghargaan “Most Innovative In-House Counsel Team 2025” di IHCA

Kapolsek Jelutung Turun Gunung, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk di Jawa Barat

Ghufron mengatakan, lembaganya memahami Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI melalui undang-undang memberikan narapidana untuk mendapatkan remisi sesuai ketentuannya.

“Tetapi KPK memberikan garis bawah bahwa pemasyarakatan itu adalah subsistem dari proses peradilan pidana. Jadi tidak bisa berdiri sendiri seakan-akan penilaiannya hanya penilaian ketika di dalam Lapas,” ucap Ghufron dilansir dari laman Suara.com.

Maka itu, Ghufron berharap pemberian remisi maupun bebas bersyarat terhadap napi koruptor jangan sampai penilaian itu luput ketika perilaku pelaku korupsi ini masih menjalani proses penyelidikan, penyidikan bahkan masuk ke meja hijau.

“Kan tidak logis kalau kemudian remisi-nya seakan-akan hanya remisi dalam perspektif masa pembinaan di lapas saja,” ucapnya

“Apalagi kemudian misalnya dianggap sudah memiliki kontribusi bagi negara dan kemanusiaan ketika sudah donor darah, kemudian pandai membatik dan lain-lain,” tambahnya

Maka itu, kata Ghufron, sebelum proses peradilan pidana bahwa para napi korupsi ini, merupakan tersangka yang melewati sejumlah proses persidangan hingga membuktikan mereka telah merugikan uang negara dan masyarakat luas.

“Mereka-mereka tersangka korupsi itu merugikan uang rakyat dan kepentingan orang banyak. Kalau kemudian dikonversi hanya dengan donor darah, itu kan sangat tidak proporsional,” ungkapnya

Meski begitu, Ghufron menyampaikan lembaganya tetap menghormati dan taat adanya UU Pemasyarakatan soal hak bebas bersyarat maupun remisi kepada narapidana.

“Tetapi kita juga harus taat pada prinsip-prinsip pemasyarakatan yaitu proporsional, artinya seimbang dengan perilakunya. Keseimbangan itu kami berharap ada keterbukaan,” imbuhnya

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyebut sepanjang September 2022 telah memberikan pembebasan bersyarat (PB) kepada 23 narapidana koruptor.

“23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022,” kata Kepala Bagian Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum RI, Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

Para napi koruptor yang bebas diantaranya yakni, Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib, Desi Aryani Bin Abdul Halim, Pinangki Sirna Malasari, dan Mirawati Binti H. Johan Basri, Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo, Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna, Budi Susanto Bin Lo Tio Song, dan Danis Hatmaji Bin Budianto, Patrialis Akbar Bin Ali Akbar, Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution, Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh, Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi, Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin, Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana, Supendi Bin Rasdin, Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said, Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian.

“Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang,” ucapnya.

Sehingga, Ditjen PAS Kemenkumham memberikan hak bersyarat kepada narapidana sampai bulan September 2022 sebanyak 1.368 orang dari seluruh lapas di Indonesia. (ega)

Sumber: suara.com

Tags: #kpk
Next Post
Prajurit Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Bantu Menandu Warga yang Sakit di Perbatasan

Prajurit Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Bantu Menandu Warga yang Sakit di Perbatasan

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.