Dua Kali Curi Pakaian Dalam Perempuan, Tersangka dan Korban Berdamai

JAMBI, BITNews.id – Kasus pencurian pakaian dalam perempuan berujung damai, antara korban dengan tersangka. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Rabu (05/10/2022).

Kapolsek Tebo Tengah, AKP Dedi Tanto Manurung mengatakan bahwa pihak korban dan tersangka sempat melakukan mediasi. Setelah sepakat berdamai, mereka memberitahukan hasil mediasi ini kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Tebo Tengah.

Baca Juga :  Lomba Karya Tulis Jurnalistik dan Video Kreatif, Ditpolairud Polda Jambi Gandeng PWI Kota Sambut HUT ke 74

“Korban tidak buat laporan. Mereka sudah berdamai usai mediasi dengan kepala dusun. Setelah mereka berdamai, korban dan pelaku datang ke Polsek dan memberitahukan bahwa mereka sudah berdamai,” ujarnya, Kamis (06/10/2022).

Walaupun permasalahan ini diangga selesai, mamun tersangka yang diketahuo berinisial EF tersebut harus menjalani wajib lapor ke Polsek Tebo Tengah, setiap hari Senin dan Kamis.

Baca Juga :  Perkuat Pertanian, Desa Minggirsari Sambut Program Peningkatan Tata Guna Air Irigasi

Tersangka pencurian pakaian dalam ini, sebelumya, ditangkap oleh warga sekitar ia diduha ia melancarkan aksinya. Usai warga menghubungi polisi, EF lalu diamankan di Mapolsek Tebo Tengah, agar tidak diamuk massa.

Ketika berada di Mapolsek Tebo Tengah, pelaku pencurian pakaian dalam perempuan itu mengaku mendapatkan bisikan gaib, yang menyuruhnya untuk mengambil pakaian dalam perempuan. Sehingga ia nekat melakukan pencurian pakaian dalam milik tetangganya sendiri.

Baca Juga :  Pemdes Tri Mulya Salurkan BLT DD Triwulan IV Tahun 2024

EF juga mengaku sudah sebanyak dua kali melakukan pencurian pakaian dalam perempuan di tempat yang berbeda.

Oleh karena itu, AKP Dedi menyarankan agar membawanya ke rumah sakit dan ahli jiwa. “Sudah kita sarankan ke keluarga untuk dibawa ke ahli jiwa. Kita juga sudah mengkoordinasi ke Puskesmas Muaratebo, supaya bisa mengecek kondisinya,” ujarnya. (Bhj)