JAMBI, BITNews.id – Pengungkapan kasus minyak ilegal di Provinsi Jambi sudah sering dilakukan oleh penegak hukum. Terhitung sejak tiga tahun terakhir saja, ada puluhan kasus illegal drilling (pengeboran minyak ilegal) yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
Namun aktor utama atau pemilik modal dalam bisnis ilegal tersebut kerap kali tidak tersentuh oleh hukum. Seperti dikatakan Kasi Pidum Kejari Jambi, Irwan Syafari, bahwa dari puluhan perkara yang ditangani, rata-rata pelakunya adalah pekerja.
“Pelaku yang tertangkap rata-rata sopir yang mengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) ilegal,” kata Irwan, Selasa (04/10/2022) lalu.
Berdasarkan data Kejari Jambi, pada 2020, menerima 22 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), tahun 2021 sebanyak 15 SPDP, dan sepanjang Januari sampai awal Oktober 2022 Kejari Jambi baru menerima 11 SPDP perkara illegal drilling.
“Jadi selama tiga tahun terakhir, ada 48 SPDP yang kita terima. Ini merupakan perkara gabungan antara Kejati (Kejaksaan Tinggi Jambi) yang berkasnya dilimpahkan oleh penyidik Polda dan Kejari Jambi,” jelasnya.
Irwan menambahkan, jumlah barang bukti yang diamankan dalam perkara ini beragam. Terbanyak, kata dia, barang bukti yang diamankan sebanyak 18 ribu liter. Barang bukti lainnya ialah sejumlah kendaraan pengangkut, mobil pihak ketiga, hingga kendaraan menggunakan tangki modifikasi.
Pelaku rata-rata sopir, dengan modus minyak dari penyulingan, pengangkutan atau kasus penimbunan yang tidak sesuai izin. Terakhir perkara yang cukup menjadi perhatian adalah kebakaran gudang BBM pada 15 Agustus 2022 lalu, dan tersangka merupakan suami istri.
“Ada truk, jerigen. Kalau mobil dimodif untuk jadi alat angkut, maka kami rampas untuk dimusnahkan. Kalau mobil ini milik pihak ketiga yang tidak tahu digunakan untuk kejahatan, maka kami kembalikan,” pungkasnya. (Bhj)
