• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

BNN Provinsi Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Bitnews.id by Bitnews.id
7 Oktober 2022
in Daerah, Hukrim
BNN Provinsi Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba

BNN Provinsi Jambi saat gelar pemusnahan barang bukti Narkoba. (Dok istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI, BITNews.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Narkoba), hasil tangkapan selama tiga bulan, Jumat (07/10/2022).

Barang bukti hasil tangkapan sejak bulan Juni hingga Agustus 2022 yang dimusnahkan tersebut berupa 99,11 gram Narkoba jenis sabu, 42,994 gram ganja, dan 1.001 butir pil ekstasi.

Baca Juga:

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

Lemkapi Anugerahkan Penghargaan Presisi Award untuk Kapolda Jambi

Nikmati Staycation Seru di Rumah Kito Jambi dengan Kamar Tematik Astronot hingga Dinosaurus

Wagub Sani Tinjau Persiapan Lokasi MTQ Ke-54 Tingkat Provinsi Jambi di Kabupaten Muaro Jambi

Pemusnahan ini dilakukan BNN Provinsi ajambi dengan cara diblender dan dicampur sabun pewangi.

Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, sebanyak 6 tersangka juga ikut diamankan selama tiga bulan itu.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 6 tersangka, di mana satu di antaranya perempuan yang diamankan selama tiga bulan terakhir,” ujarnya, Jumat (07/10/2022).

Enam tersangka tersebut yakni Mugianto, Muhammad Amin, Catur Kurniawan, Ronal Rigen, Edy Hariyanto, dan Fadila Gestina.

“Pemusnahan ini dilakukan karena status para tersangka sudah P21 dan Incraht, sehingga barang bukti kita musnahkan,” kata Wisnu. (Hn)

Next Post
Inklusi Keuangan Meningkat, Perekonomian Semakin Kuat, OJK Gelar Bulan Inklusi Keuangan 2022

Inklusi Keuangan Meningkat, Perekonomian Semakin Kuat, OJK Gelar Bulan Inklusi Keuangan 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.