• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Diduga Gelapkan Rp 23 Miliar, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Amankan Oknum Notaris

Bitnews.id by Bitnews.id
29 April 2021
in Daerah
Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Notaris Nakal ditangkap oleh Penyidik Unit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya diduga telah melakukan penggelapan.

Pelaku berinisial RSDL diamankan Di Jalan Bunga Rampai Kel. Malaka Jaya kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur atas laporan sari korbannya berinisial RS yang merupakan kuasa dari perusahaan pengembang perumahan yang telah dirugikan dari perbuatan tersangka dalam pengurusan jual beli rumah dengan total kerugian 23 Miliar Rupiah

Baca Juga:

Dituding Jadi Penyebab Banjir, PT SAS: Banjir di RT 03 Aur Kenali Telah Terjadi Jauh Sebelum Proyek Dimulai

Barcode Ganda dan Data Tak Sesuai, Pemkot Jambi Perketat Sistem MyPertamina

Atlet Gulat Putri Jambi Sumbang Tiga Perunggu PON Bela Diri

Gubernur Al Haris dan BPKP Jambi Bahas Penguatan Pengendalian Korupsi dan Kajian Strategis Kebijakan Daerah

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, SIK. M.Sos Mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari laporan yang dibuat Oleh pelapor R yang merupakan kuasa dari korban yaitu perusahaan pengembang perumahan Grand Galaxy City di Bekasi dimana korban telah menunjuk tersangka RSDL sebagai Notaris untuk mengurusi Jual beli Unit perumahan.

Ditambahkan Direskrimum, Selanjutnya pihak pengembang selaku korban telah berhasil menjual sebanyak 363 unit rumah kepada konsumen dimana khusus untuk pembayaran BPHTB telah dilunasi oleh pembelinya langsung dengan cara ditransfer ke rekening tersangka RSDL selaku notaris Yang akan mengurus. namun faktanya uang pembayaran BPHTB dari konsumen tidak dibayarkan oleh tersangka

“Atas kejadian tersebut korban dirugikan sekitar Rp. 23 Miliyar untuk menggantikan uang pengurusan BPHTB dari Konsumen,” jelas Direskrimum Polda Metro Jaya

Ditempat yang sama, Kasubdit Harda AKBP Dwiasi Wiyatputera, SH, SIK, MH mengungkapkan bahwa atas perbuatannya tersebut tersangka RSDL telah di jerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dan atau pasal 4,5,6 UU RI No.8 tahun 2010 tentang TPPU dan pasal 55 ayat 1 KUHP. Hal tersebut dikarenakan Tersangka melakukan perbuatannya secara bersama-sama yaitu dibantu oleh stafnya berinisial AD dan LS.

Dini hari tadi, ke penyidik yang dipimpin oleh Kanit 1 Harda AKP Mulya Adhimara, SH, SIK telah menangkap Tersangka di kediamannya dan langsung membawanya ke Mapolda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.(*/hen)

Next Post

Kominfo Kesulitan Dana Media, Ketua DPRD Provinsi Jambi Malah Diduga Monopoli ke 1 Media

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.