Tiga Tahun Buron, DPO Penggelapan Sertifikat Ditangkap Polisi

BITNews.ifd – Bambang Prayitno merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dalam perkara yang dilaporkan oleh Laurence M.Takke.

“Pencarian tersangka sudah hampir 3 (tiga) tahun dan akhirnya baru tertangkap oleh penyidik pada Hari Minggu, 09 Oktober 2022 di permata Hijau, Jakarta Selatan,” kata Suratman selaku kuasa korban Laurence M Takke spada rilis yang diterima media.Kamis (13/10/22).

Baca Juga :  Kisah Inspirasitif Briptu Julhamadi Munthe Mengajar Bahasa Arab di Madrasyah Ibtidaiyah

Kuasa Hukum Menjelaskan, tersangka Bambang Prayitno diduga telah melakukan tindak pidana terkait Akta PPJB yang diduga palsu dan Pengelapan Sertifikat tanah seluas ± 350 Hektar yang terletak di Pulau Bintan, Kepulauan Riau milik korban Laurence M. Takke.

Dan Perkara dari Pelaku Bambang Prayitno sudah dinyatakan P21 atau lengkap Oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga :  Polri Gagalkan 8 Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor ke Timor Leste

“Saya sebagai kuasa hukum korban meminta kepada penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya seharusnya dalam waktu dekat segera menyerahkan tersangka Bambang Prayitno Ke pihak kejaksaan tinggi DKI Jakarta,” ujarnya.

Sebelumnya penyidik sekitar bulan januari 2019 telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama tersangka BAMBANG PRAYITNO.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. (*/Red)

Baca Juga :  Polda Jambi dan PTPN VI Menandatangani Pedoman Kerja Teknis