BITNews.id – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan sasaran pembeli sopir truk jalur lintas. Ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada Rabu (28/04/21) di wilayah Kabupaten Bungo.
Dua orang pelaku masing-masing berinisial AP (40) warga Kelurahan Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo. Kemudian, TM (27) Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, ditangkap di rumah tersangka AP di Bungo Tanjung.
Sementara SG (49) warga Kelurahan Lintas Raya, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo ditangkap di rumahnya di Rantau Makmur.
Kapolda Jambi Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo, SIK melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, S.Sos, SIK menuturkan, para pelaku tersebut ditangkap setelah Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat.
“TKP pertama di sebuah rumah yang beralamat di Bungo Tanjung Kelurahan Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Bungo. Kemudian TKP kedua di sebuah rumah yang beralamat di Rantau Makmur Kelurahan Lintas Raya, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo,” ujarnya. Jum’at (30/04/21).
Kombes Pol. Mulia menerangkan, awalnya anggota dari Ditresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Dewa Putu Gede Art, menangkap AP sekitar pukul 19.00 WIB. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti 7 (tujuh) paket kecil diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus klip kecil bening.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka AP menyebut bahwa, narkotika yang diamankan dirumahnya tersebut berasal dari seseorang yang berinisial SG. Selanjutnya Tim melakukan pengejaran terhadap SG dan berhasil diamankan.
Untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Jambi.(hen)
Discussion about this post