Dewan Pers Bentuk Satgas Kekerasan Digital terhadap Media dan Wartawan

BITNews.id – Dewan Pers membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kekerasan Digital terhadap Media dan Wartawan. Satgas dibentuk setelah adanya masukan dari masyarakat menyusul terjadinya serangan digital berupa peretasan aset-aset digital yang menimpa 37 kru dan eks-redaksi serta website Narasi.

Pelaksana tugas Ketua Dewan Pers ditetapkan sebagai Ex Officio Ketua Satgas. Sementara Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers ditetapkan sebagai Ketua Harian. Ada pun anggota Satgas adalah perwakilan konstituen Dewan Pers, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi TV Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi TV Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Baca Juga :  Waspada, 8 Aplikasi Android ini Mengandung Malware yang Bisa Curi Data dan Uang

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan, masa tugas Satgas adalah enam bulan dan bisa diperpanjang jika dibutuhkan. Tugas Satgas Ada tiga tugas Satgas Kekerasan Digital terhadap Media dan Wartawan. Pertama, mengawal proses hukum terhadap laporan kasus kekerasan digital kepada Media dan Wartawan.

Salah satu korban kekerasan digital yakni dari salah satu kru Narasi sudah melaporkan kasus ini ke Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Sebelumnya dalam kasus serupa, Tempo dan Tirto telah pula melaporkan peretasan yang mereka alami.

“Satgas akan mengawal, memastikan bahwa proses hukum kasus kekerasan digital benar-benar berjalan,” kata Arif di Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Ninik Rahayu mengatakan bahwa salah satu korban kekerasan digital mengalami trauma. Sehingga tugas kedua Satgas adalah mendukung upaya pemulihan korban. Ketiga, tugas Satgas adalah mencegah kasus kekerasan digital terjadi lagi menimpa wartawan dan media.

Baca Juga :  KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Rokok

Dalam waktu dekat Satgas akan melakukan audiensi dengan korban baik wartawan maupun media. Audiensi juga akan dilakukan dengan Kepolisian RI, Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta perusahaan operator seluler. Selain itu Satgas juga akan melakukan audiensi dengan narasumber ahli, seperti LBH Pers dan Safenet.

Siaran Pers Dewan Pers Bentuk Satgas Kekerasan Digital terhadap Media dan Wartawan Kekerasan digital berupa peretasan dan percobaan peretasan terjadi pada awak media Narasi mencakup beragam platform seperti akun Facebook, Instagram, Telegram dan Whatsapp. Awak redaksi yang menjadi target berasal dari berbagai level, pemimpin redaksi, manajer, finance, produser hingga reporter bahkan mantan redaksi Narasi.

Baca Juga :  KPK dan Bappenas Bersinergi Kawal Pembangunan Ibu Kota Negara

Peretasan pertama kali terjadi pada nomor Whatsapp milik Akbar Wijaya atau Jay Akbar, salah seorang produser Narasi yang menerima sejumlah tautan tak dikenal melalui Whatsapp.

Meski Jay tidak mengklik satu pun tautan dalam pesan singkat tersebut, namun 10 detik kemudian dia telah kehilangan kendali atas akun atau nomor Whatsapp pribadinya. Sejak saat itu, satu per satu akun-akun media sosial awak redaksi Narasi menjadi sasaran percobaan peretasan. Serangan ini merupakan kasus peretasan terbesar yang dialami awak media di Indonesia setidaknya dalam empat tahun terakhir. Sebelumnya kekerasan digital juga dialami oleh media Tempo dan Tirto.(Siaran Pers Dewan Pers)