• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Tidak Transparan, Pemdes Kampung Perlabian Dilaporkan ke KIP Sumut

Bitnews.id by Bitnews.id
5 November 2022
in Daerah
Tidak Transparan, Pemdes Kampung Perlabian Dilaporkan ke KIP Sumut

Kantor Desa Kampunh Perlabian dan surat panggilan sidang dari Komisi Informasi Sumatera Utara. (Dok istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

KOTA PINANG, BITNews.id – Pemerintahan Desa (Pemdes) Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat digugat oleh masyrakatnya ke Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara meminta keterbukaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 dan 2021.

Pasalnya, Pemdes Kampung Perlabian dianggap tidak transparan dalam pengelolaan anggaran dan aset desa. Indikasi ketidaktransparan itu dilihat dengan tidak diberikannya sejumlah dokumen yang dimohonkan salah seorang warga Desa Kampung Perlabian, Dusun Panglong, Hendra Harahap.

Baca Juga:

Al Haris Dorong Kepala Daerah Tak Menyerah Hadapi Tantangan Fiskal

Memetik Keberkahan: Kisah Panen Padi “Korea” di Tanah Sendiri

Hadiri HUT ke-26 Sarolangun, Gubernur Al Haris Ajak Warga Bersinergi Bangun Daerah

Atlet Taekwondo dan Judo Jambi Siap Persembahkan Emas PON Kudus

Hal itu kemudian membuat Hendra Harahap bersama masyarakat lainnya melakukan pengaduan sengketa ke Komisi Informasi Sumatera Utara dengan Nomor Register 64/KIP-SU/S/VIII/2022. Rencanannya sidang sengketa informasi akan digelar di Medan pada Selasa, 08 November 2022 mendatang.

“Insyaallah saya dan kawan-kawan akan datang memenuhi panggilan dari komisi informasi,” ujar Hendra saat dihubungi awak media, Sabtu (5/11/2022).

Menurut Hendra, seharusnya Pj. Kepala Desa Kampung Perlabian bersikap koperatif dengan memberikan data-data yang ia minta, terlebih dirinya sudah dua kali berkirim surat ke Pemerintah Desa Kampung Perlabian, namun tidak sekali pun surat yang ia buat mendapat respon atau jawaban.

Dengan adanya sidang penyelesaian sengeketa Informasi ini Hendra berharap Pemerintah Desa Kampung Perlabian bisa memberikan data yang ia mohonkan berdasarkan keterbukaan dan ketransparanan dalam pengelolaan Dana Desa (DD).

Lebih lanjut ia menjelaskan, salah satu produk reformasi dan konsekuensi dari keluarnya Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah diakuinya hak atas informasi sebagai Hak Asasi Manusia oleh konstitusi sekaligus diberikannya kepada seluruh Warga Negara Indonesia hak konstitusional baru yaitu hak atas informasi. Sehingga seluruh informasi bersifat terbuka kecuali yang dikecualikan.

“Tidak dibenarkan badan publik dalam level jabatan apapun melalui kewenangan yang dimilikinya menghalang-halangi apalagi menghambat warga negara untuk mendapatkan haknya. Karena kewajiban yang diperintahkan konstitusi itu yaitu untuk memastikan hak warga negara terlayani oleh badan publik dengan baik,” tukasnya.

Ia menambahkan, semestinya sebagai kepala desa yang paham akan aturan harus taat kepada aturan dan dapat memberikan suri tauladan bagi perangkat dan masyarakat desanya.

“Jika dalam mengelola keuangan desa Kades transparan kepada masyarakatnya semestinya tidak perlu takut dan keberatan untuk memberikan informasi yang kami minta, yaitu berupa LPJ Dana Desa dan APBDes,” tegasnya. (Hdr.H)

Next Post
Bupati Asahan Meresmikan Musholla Al Ikhwan Tabagsel

Bupati Asahan Meresmikan Musholla Al Ikhwan Tabagsel

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.