Tak Hanya Didenda, Pelanggar Prokes di Kota Jambi Juga Dihukum Push Up

BITNews.id – Razia Gabungan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Satlantas Polresta Jambi, Dinas Perhubungan Kota Jambi dan Polisi Militer, di kawasan pintu masuk pasar Angso Duo dan Bank BTN Pasar, sekitar pukul 10.00 WIB. Senin (3/5/2021)

Dalam operasi tersebut, ada tujuh orang yang kedapatan tidak menggunakan masker dan langsung diambil tindakan berupa denda sebanyak Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah).

Baca Juga :  Polda Jambi Kerahkan Puluhan Personel Bantuan SAR dan Penanggulangan Bencana di Sumbar

Selain diberikan sanksi denda, para pelanggar ini turut diberikan sanksi fisik lantaran tidak membawa uang, KTP dan tidak menggunakan masker. Dalam hal tersebut, terdapat 2 KTP yang ditahan dan bisa di ambil di Satpol PP Kota Jambi.

“Ada 7 orang yang melanggar prokes dan kita kenakan sanksi berupa denda uang tunai serta hukuman Push UP dan terdapat 2 KTP yang ditahan, bisa diambil di Satpol PP Kota Jambi,” kata Dona, Petugas Satpol PP dikutip pada laman ampar.id media partner bitnews.id.

Baca Juga :  Hadiri Sosialisasi dan Peningkatan Kompetensi Guru BK, Ini Pesan Kapolda Jambi

Selanjutnya, Satlantas Polresta Jambi, AIPDA Nana Dwi H mengatakan, pihaknya disini hanya untuk memback- up giat hari ini dan tidak melakukan penilangan kendaraan, hanya  melakukan razia masker supaya bisa menekan angka penyebaran Covid-19.

“Menjelang hari raya Idul Fitri, Kota Jambi banyak warga dari luar Kota yang datang untuk belanja,” jelasnya.

Kabid Dinas Perhubungan Kota Jambi menjelaskan, kegiatan razia tersebut atas instruksi Walikota Jambi untuk menekan peredaran angka Covid-19.

Baca Juga :  Tirta Mayang Raih Predikat Tertinggi Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

“Ini instruksi langsung dari Walikota. Agar masyarakat lebih patuh menggunakan masker bila diluar rumah dan juga sekaligus memeriksa surat-surat kendaraan angkutan barang, seperti KIR,” tandasnya. (dian)